Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ditangkap

  • Bagikan
Pasutri saat diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. (ist).
Pasutri saat diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. (ist).

DELISERDANG (Berita): Pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan Karya Darma Dusun III, Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, ditangkap personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (15/8) di Jalan Veteran Pasar 10, Gang Pribadi Kecamatan Medan Marelan. Diduga Pasutri tersebut melakukan penggelapan sepeda motor.

Pasutri yang ditangkap tersebut, suami berinisial TWJ 20, dan isterinya WA 32. Kedua ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Khairil Anwar 41, warga Jalan Harapan Dusun V, Desa Buntubedimbar Kecamatan Tanjung Morawa. Selain keduanya juga turut diamankan sepedamotor Yamaha Mio Soul warna coklat, milik korban yang digelapkan bersama STNK dan HP. 

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung menjelaskan, ditangkapnya pasutri tersebut bermula tersangka WA (istri) meminjam sepeda motor itu dari rumah korban dengan alasan hendak mengambil uang ke Perbaungan, pada Rabu (12/8). Namun setelah dipinjam, sepeda motor itu tidak dikembalikan, hingga korban membuat pengaduan.

AKP Sawangin menyampaikan bahwasanya, dalam pemeriksaan, tersangka WA mengaku meminjam sepeda motor korban dan tersangka TWJ (suami) menjual sepeda motor itu kepada orang lain, untuk membeli sepeda motor yang lain. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut, lanjut AKP Sawangin masih menjalani pemeriksaan dan pasutri tersebut dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Wsp).

Berikan Komentar
  • Bagikan