NIAS (Berita): Diduga telah melakukan fitnah dan ujaran kebencian, Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan se Kepulauan Nias (Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat) secara resmi melaporkan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, di Kepolisian Resort Nias, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (11/6/2025)
Dalam laporannya, Keempat DPC PDIP ini bersama organisasi Badan dan Sayap partai yakni Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR), Taruna Merah Putih (TMP) dan Banteng Muda Indonesia (BMI) melaporkan mantan Menteri Kominfo RI yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi RI (Budi Arie Setiadi) atas dugaan fitnah, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Kami resmi melaporkan saudara Budi Arie Setiadi selaku Menteri Koperasi RI ke pihak Kepolisian”, Ucap Juru Bicara Aliansi DPC PDIP se Kepulauan Nias (Itamari Lase. SH, MH) kepada wartawan di Mapolres Nias.
Itamari menerangkan bahwa laporan itu berdasarkan pernyataan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI) beberapa waktu lalu yang menyeret-nyeret Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kasus judi online (judol).
Atas pernyataan tersebut, Para Kader PDIP menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI) dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat (1&2), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Pelaporan ini, lanjut Itamari, Didasari inisiatif seluruh kader DPC PDIP dan organisasi badan otonom yang tersinggung dengan pernyataan Budi Arie Setiadi selaku mantan Menteri Kominfo yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi RI.
“Ini berawal dari sebuah kasus. Pada pernyataan Budi Arie Setiadi, Dia memfitnah dan memframing Partai kami membekingi atau berada dibelakang judi online. Pernyataan itu tidak benar. Kami tegaskan bahwa PDIP tidak pernah terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut”, Tegas Itamari Lase yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nias Utara.
“Kami berharap Bapak KAPOLRI untuk dapat menyelidiki secara profesional dan menetapkan saudara Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI) sebagai Tersangka, dengan harapan agar perbuatan ini tidak terulang dan menjadi efek jera. Kami merasa terhina dan kami merasa nama baik partai kami dicederai melalui pernyataan yang dinilai membangun permusuhan”, Terangnya
Sedangkan Kapolres Nias (AKBP Revi Nurvelani) Usai menerima langsung surat pengaduan masyarakat (dumas) menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menerima laporan tersebut dan akan melakukan koordinasi ke Mapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri
“Laporan ini kan seluruh indonesia. Delik aduan juga sama. Kami akan koordinasi ke Polda dan Mabes Polri dalam menindaklanjuti laporan dimaksud,” ucap Revi
Pantauan dilapangan, Kedatangan empat pengurus DPC PDIP ini diterima langsung oleh Kapolres Nias dan Kasat Reskrim di aula rapat Mapolres Nias. (KZ)