TELUK DALAM (Berita): Kepolisian Resor Nias Selatan (Polres Nisel) menetapkan Sokhimano Halawa (SH), Umur 25 Tahun, sebagai tersangka atas kasus penganiaayaan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan, tanggal 4 Juli 2022 yang lalu.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polres Nisel beberapa kali menyampaikan surat panggilan, namun SH tidak mengindahkan, bahkan dicek secara langsung di Desa Fanedanu, ternyata tak ada yang bersangkutan, diduga melarikan diri akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 7 September 2022,” ujar Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim, Freddy Siagaian,S.H.
Adizomasi Harefa alias Ina Dara Halawa, Umur 52 tahun, warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SH.
Karena korban mengumpulkan sejumlah tanaman miliknya yang telah dirusak oleh adik-adik SH, sehingga membuat SH garang dan menganiaya seorang ibu rumah tangga yang sudah menjelang lansia sebagaimana informasi yang diperoleh dari keluarga korban.
Atas peristiwa tersebut, Adizomasi Harefa sebagai keluarga yang sadar hukum melaporkan Sokhimano Halawa sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Juli 2022. Pelaku diduga melanggar Pasal 351 dari KUHPidana tindak pidana penganiayaan. Hal ini termuat dalam daftar pencarian orang (wanted people) Nomor: DPO/22/IX/RES.1.6/2022/Reskrim. (mhs)