Batu Bara (Berita) : Dialog Inetarkatif peran dan fungsi DPRD Kab. Batubara dengan Wartawan dalam peningkatan PAD serta Lingkungan Hidup (LH) di Warkop Kono Kopi Indrapura Kec. Air Putin, Rabu (14/7/2021).
Mewakili Bupati Batubara Ir.H.Zahir M.AP diwakili Kadis Kominfo Batubara Andri Rahardian mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Wappress membahas peran dan fungsi DPRD Batubara dalam peningkatan PAD serta Lingkungan Hidup.
Upaya yang dilakukan menjalin sinergitas terkait pemberitaan yang dapat mengedukasi masyarakat perihal visi misi pembangunan pemerintah.
Ketua Komis 1 DPRD Batubara Politisi PBB Azhar Amri mengatakan regulasi yang menempatkan ahli dengan tim penindakan berada pada satu sistim.
Jadi bila ahli yang merekomendasikan ijin melihat ada pelanggaran terhadap ijin yang diberikan maka dengan mudah dapat meneruskan kepada tim penindakan seperti PPNS dan Sat Pol PP.
Guna mempermudah penerbitan ijin sehingga tidak berbelit belit dan rumit, berharap kedepan seluruh tenaga ahli teknis harus ada di Dinas Perizinan.
Senada dikatakan anggota Komisi 1 DPRD Batubara Citra Muliadi Bangusn SE terkait galian C yang tidak memiliki ijin dengan tegas ditutup.
Terpulang pada kebijakan BPPRD yang menarik pajak dari usaha tanpa ijin namun kami berprinsif kegiatan tanpa ijin tersebut harus dihentikan hingga pengelolanya mengurus ijin.
DPRD Batubara mengapresiasi kepada Rekan-rekan Wartawan Cetak, Online dan Telivisi, dengan adanya Wartawan sangat membantu kinerja Dewan dalam tugas dan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah guna mensejahterakan masyarakat kabupaten Batubara.
Plt Kadis Lingkungan Hidup,Pertamanan dan Kebersihan Kab.Batubara Azhar S.Pdi menyatakan bahwa keterbatasan tenaga ahli PPNS sebagai alasan konflik penanganan dampak lingkungan di Kab.Batubara belum dapat di tangani secara komprehensif.
Kata Azhar dari 3 tugas pokok dinas LHPK Kab. Batubara diantaranya Lingkungan, Pertamanan, Kebersihan perlu landasan kuat dari aturan yang berlaku untuk mempungsikan dinas LHPK Kab.Batubara.
Sebab saya sendiri tidak akan mampu menangani diantara salah satu tugas dinas tanpa ada landasan hukum yang jelas, terutama soal ijin dan dampak dari perijinan penanganan LHPK ujarnya.
Sementara Kaban BPPRD Batubara Rijali S.pd menyampaikan bahwa dari ijin dan objek usaha kegiatan yang menghasilkan PAD untuk Batubara tidak dapat di jadikan acuan hukum dan tindakan sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak memiliki ijin usaha atau pun sebab dari dampak lingkungan.
Misalkan ada 20 usaha galian C di Batubara memiliki 9 ijin,11 diantaranya belum memiliki ijin.
Namun kita tidak dapat bertindak hanya dikeranakan tidak memiliki ijin, akan tetapi kita berbicara persoalan PAD saja, sedangkan objeknya itu sudah keranah dinas terkait.
Dan soal ijin terhadap pelaksanaan usaha tidak dapat dikaitkan dengan ranah hukum sebut Kaban BPPRD Rijali.
Hadir Ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri,anggota DPRD Citra Muliadi Bangun,Kaban BPPRD Rijali Spd,Kadiskominfo Andre Rahadian Ap dan sejumlah Wartawan cetak, Online serta Televisi.(als)