Di Asahan Wabah PMK Terlapor Ada 1.107 Kasus

  • Bagikan
Seorang peternak sedang membersihkan sapi/lembu, agar terhindar dari PMK. Foto:Sapriadi
Seorang peternak sedang membersihkan sapi/lembu, agar terhindar dari PMK. Foto:Sapriadi

 

Kisaran (Berita): Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kab Asahan terlapor sebanyak 1.107 kasus, namun demikian angka kesembuhan cukup tinggi, sedangkan untuk persediaan hewan qurban mencukupi.

Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kab Asahan Refni Dewita, saat berbincang dengan Waspada, Selasa (5/7), menjelaskan bahwa sejauh ini berdasarkan laporan dari seluruh kecamatan di Kab Asahan kasus PMK sebanyak 1.107 ekor sapi/lembu, dengan pembagian yang membaik sebanyak 328 ekor, proses penyembuhan 716 ekor, mati sebanyak 13 ekor dan dipotong paksa sebanyak 30 ekor.

“Sejauh ini yang terlapor dan hasil pengawasan hanya sapi, sedangkan kambing dan kerbau belum ada laporan,” jelas Refni.

Menurut Refni, PMK ini adalah masalah perawatan, sehingga bila binatang ternak terkena penyakit ini harus mendapat perawatan intensif, apa lagi bila PMK ini menyerang anak sapi umur 0-3 bulan, sangat rentan karena mulutnya sakit sehingga tidak menyusu dan masih belajar makan, sehingga nutrisi di tubuhnya tidak terpenuhi dan bisa menyebabkan kematian.

“13 yang mati ini sebagian besar adalah anak sapi,” jelas Refni.

Sedangkan disinggung dengan persediaan hewan qurban di Kab asahan di tengah wabah PMK, Refni, menerangkan sejauh ini laporan yang diterima sampai saat ini , untuk hewan Qurban di Kab Asahan sebanyak 2.122 ekor lembu 1 kerbau, 292 domba/kambing, kemudian ditambah dengan Qurban dai OPD sebanyak 99 lembu dan 26 domba/kambing.

“Untuk kebutuhan hewan qurban di Asahan cukup, bahkan kita bisa memasok keluar daerah, seperti di Pekanbaru,” jelas Refni.

Untuk hewan Qurban, kata Refni, pihaknya telah membentuk tim untuk turun kelapangan mulia 8-9 Juli untuk melakukan pemeriksaan hewan qurban bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan, sehingga hewan qurban memiliki Surat Keterangan KEsehatan Hewan (SKKH).

“Jadi hewan yang mau qurban harus memiliki SKKH, sehingga kesehatan hewan bisa terjamin,” jelas Refni. (a02/a19/a20)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *