Demi Kedaulatan Desa, Jangan Tunda Pilkades

  • Bagikan
Ilustrasi

PANYABUNGAN (Berita): Jagad raya perpolitikan di Mandailing Natal menjadi topik sentral belakangan ini. Nah, pemilihan kepala desa (Pilkades) dan penundaan Pilkades pun dibahas berhari-hari. Kenapa ?

“Sesuai Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ hal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar pengamat hukum dan politik Mhd Irwansyah Lubis, SH kepada waspada.id dan beritasore.co.id dalam sambungan telepon seluler, Senin (10/4).

Dikatakannya, pelaksanaan Pilkades masih dapat dilaksanakan di tahun ini sebelum 1 November 2023.

Jika tidak, kata Irwansyah, pelaksanaan Pilkades baru dapat dilaksanakan 2025, yaitu setelah semua tahapan Pileg dan Pilkada selesai.

Jika hal tersebut terjadi, kata Ketua DPC PPP Madina, tentunya akan berimplikasi kepada terganggunya kedaulatan kepemimpinan tingkat desa di 252 desa di Madina, yang ‘terpaksa’ harus dipimpin oleh Pj Kades sekira 2 tahunan (2023-2025).

Irwansyah mengungkapkan, hal ini menimbulkan berbagai asumsi miring dari sebagian pihak, seperti dugaan isu transaksional, titipan dan kepentingan politik.

“Apalagi dalam rentang tahun ini akan ada perhelatan Pileg, Pilpres dan Pilkada sehingga dikhawatirkan terjadinya politisasi para Pj Kades yang dapat menimbulkan iklim politik yang ‘idak sehat’, walaupun balum tentu terjadi dan terbukti yang namanya asumsi publik harus tetap menjadi perhatian bersama,” katanya.

Sebenarnya, kata alumni Fakultas Hukum UMA, tak ada yang salah dengan pengangkatan Pj. Kades jika dalam keadaan normal, hal ini anomali karena kejadian ini terjadi dalam masa tahun politik sehingga jika ditunda dapat mengakibatkan lamanya masa jabatan Pj. Kades.

“Dan juga sesuai Surat Edaran Mendagri poin 4 hurup c seharusnya kepala daerah yang melaksanakan atau akan menunda Pilkades harus melaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dakam Negeri,” katanya.

Sesuai pasal 40 PP 43 tahun 2014
tentang juklak UU desa, lanjut Irwansyah, pada dasarnya pengangkatan Pj ini adalah kewenangan penuh kepala daerah dan bukan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

“Malah, suatu keharusan mengisi kekosongan jabatan Kades, mengingat masa jabatan Kades sebelumnya telah berakhir sementara pelaksanaan Pilkades belum dilaksanakan.

Malah lagi, salah satu urgensinya adalah untuk mengantarkan suksesnya pelaksanaan Pilkades berikutnya sehingga terpilih Kades depenitif,” ujarnya.

Lulusan pesantren Musthafawiyah Purbabaru ini mengungkapkan, untuk mmengembalikan kedaulatan kepemimpinan desa dan menjawab segala isu dan kecurigaan publik.

“Pemda Madina harus dapat menjawab dan memastikan bahwa Pilkades di 2023 dapat dilaksanakan di tahun ini, tanpa ada lagi penundaan,” tegas Irwansyah.

Terkait kendala tidak adanya anggaran pelaksanaan Pilkades dalam APBD 2023, lanjut Irwansyah, Pemda Madina harus mencari solusi dan jalan keluar terbaik, mengingat Pilkades ini adalah urusan wajib sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

“Juga merupakan kegiatan mendesak yang dapat saja menggunakan dana tidak terduga (DTT) sesuai pasal 68 PP 12/2019 terkait pengelolaan keuangan daerah dan juga dapat dengan penggunaan dana desa (DD) sesuai pasal 48 Permendagri 112/2014 tentang Pilkades,” ujar mantan aktivis HMI.

Jadi, dengan begitu, ujar Irwansyah Lubis, alasan ketiadaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades bisa terjawab dengan penggunaan DTT maupun DD, sehingga Pilkades dapat sukses terlaksana sebelum 1 Nopember 2023. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *