MEDAN (Berita) : Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di warnet Logos jalan Binjai Km 10.8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec.Sunggal Deli Serdang diringkus, Jumat (3/9)
PP alias P (36) warga Jln. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Deli Serdang yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap TS (18) warga jalan Damai Desa Paya Geli diciduk saat sedang berada di kediamannya.
Peristiwa berawal Rabu tanggal (10/2/2021) jam 21.00 korban TS sedang bermain warnet di warnet Logos jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede,tiba-tiba didatangi pelaku dan menyuruh korban membeli kopi.
Selanjutnya korban pun beranjak pergi membelikan kopi yang di perintahkan pelaku.
Setelah kopi tersebut di serahkan korban kepada pelaku,entah apa sebab musabab nya tiba tiba pelaku mendatangi korban dan menghantam kepala korban dengan mengunakan senjata tajam.
Korban yang asik sedang bermain warnet ,terkejut saat tiba tiba kepalanya di hantam oleh benda yang di lakukan PP.
Mengetahui hal tersebut korban mencoba memberikan perlawanan.Namun karena serangan yang bertubi tubi di terima oleh korban,korban pun menghindar dan melarikan dari pelaku.
Akibat dari peristiwa yang di alami korban,kepala korban mengalami robek dan terpaksa di larikan ke rumah sakit guna mendapat pertolongan medis.
Plt Kapolsek Sunggal AKP.P.Panjaitan SH MH yang di dampingi Aiptu Ngatijan serta Kasi Humas Aiptu Roni.B.Sembiring menyebutkan “Pelaku PP als P (36) di Ciduk setelah Buron selama Delapan Bulan”sebutnya
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.Pelaku yang melarikan diri selama Delapan Bulan akhirnya di Ciduk saat berada di kediamannya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.” pungkas Panjaitan (ML)