Dayat Mengancam Pakai Golok di ringkus Polsek Dolok Masihul

  • Bagikan
BH alias Dayat, tersangka pelaku pengancaman di amankan di Mapolsek Dolok Masihul, Sabtu (27/02/2021.beritasore/Azwen
BH alias Dayat, tersangka pelaku pengancaman di amankan di Mapolsek Dolok Masihul, Sabtu (27/02/2021.beritasore/Azwen

SERGAI (Berita) : BH alias Dayat (38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu(27/2) sekira pukul 18:30WIB di tangkap Polsek Dolok Masihul.

Informasi dihimpun, Pelaku BH alias Dayat, ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono (38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.

Peristiwa tersebut terjadi  pada hari Senin (7/12/2020) sekira pukul 17:00 WIB lalu, tepatnya Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36) terletak Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Ketika itu pelaku sambil membawa parang dan bertemu dengan korban hingga tersangka menyalami korban.

Selanjutnya, secara tiba tiba tersangka meninju korban yang mengenai kepala diatas telingga sebelah kiri dan tersangka langsung mengatakan” Kumatikan kau merusak rumah tangga orang” ucap pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban.

Kemudian tersangka dan korban tarik menarik sebilah parang tersebut, sehingga sebilah parang tersebut berhasil ditangan korban dan tersangka pun pergi sambil mengatakan “awas kau nanti”ucap pelaku.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut.

Usai mengancam pelaku langsung melarikan diri ke Aceh, setelah mendapatkan informasi pulang kerumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Minggu ( 28/2) membenarkan penangkapan pelaku pengancaman terjadi bulan Desember 2020.

Penangkapan tersangka BH alias Dayat, berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, dimana BH alias Dayat Bin Maladi melakukan pengancaman dengan sembilah parang berukuran satu meter  terhadap korban Dedi Harjono yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang sebelumnya melarikan ke Aceh dan pulang kerumahnya tim opsnal Reskrim Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang satu meter,”ungkap Kapolres Sergai.

” Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang satu meter sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *