Cucu Rampas Paksa Cincin Dari Jari Neneknya

  • Bagikan
APR, GMS anak dibawah umur tega mengambil paksa cincin dari jari neneknya kini diamankan di Polres Batubara Minggu (19/1/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): APR dan GMS sama- sama anak dibawah umur tega mengambil paksa cincin dari jari neneknya, lansia R, 86, warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Batubara pesan WhatsApp resmi Kasi Humas AKP AH Sagala kepada Berita Minggu (19/1/2025).

Katanya, tangan sebelah kiri R mengalami pembengkakan dan R mengalami kerugian Rp2,4 juta. .Atas peristiwa itu anak korban K membuat pengaduan di Polres Batubara.

Kronologisnya hari Jumat, 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, K pulang dari wirit singgah ke rumah korban untuk mengantarkan makanan. K melihat orang tuanya menangis di dapur sambil menunjuk ke belakang dan menunjukkan jari tangan cincinnya hilang.

Saat ditanya, korban memberitahu dua orang melompat pagar. Korban mengaku wajahnya disekap dan pelaku menarik cincin dari jari tangannya.

K langsung mencari ke belakang rumah dan menanyakan kepada DIP kemana APR, cucunya yang menjaga korban. DIP mengatakan APR keluar. Malam harinya K dan DIP bertemu pelaku, APR mengakui perbuatannya dibantu temannya GMS. Atas laporan itu Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit I Ipda Ade S Masry SH berhasil mengamankan dua orang anak perempuan dibawah umur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan.

“APR, GMS kini masih dilakukan pemeriksaan,” sebut AKP A.H Sagala.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *