Cepat Kali Bupati Madina Yakin…

  • Bagikan
Teguh W. Hasahatan Nasution, SH, anggota DPRD Madina, Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal. beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Optimisme Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yakin akan terjalin kesepakatan antara PT Rendi Pratama Raya (PT RPR) dengan KP-HSB (koperasi di bawah naungan 300-an petani plasma Singkuang 1), memicu beragam komentar.

“Cepat kali Pak Bupati Madina menyakini kata perusahaan, yang alasannya lahan kurang subur, produksi sedikit, dan lain sebagainya,” ujar anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nasution, SH kepada waspada.id dan beritasore.co.id mekalui saluran telepon seluler, Rabu (19/4).

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina ini mempertanyakan, apakah sudah pernah turun tim terpadu/tim penilai usaha perkebunan sesuai Permentan No.7 thn 2009?

Dan dikatakan lahan yang di luar lebih bagus, kata Teguh, apakah sudah pernah dicek dan periksa juga.

“Bukan masyarakat yang mau memperumit tapi masyarakat ingin tuntutan mereka dikuatkan pemerintah,” ujar alumni Fakuktas Hukum USU.

Tokoh masyarakat Muara Batang Gadis ini mengungkapkan, plasma masyarakat di luar Kec. Muara Batang Gadis sungguh tidak efektif.

“Tidak ada korelasi antara PT RPR dengan Natal atau Linggabayu atau kecamatan apapun itu di luar MBG, karena segala yang dibutuhkan dalqm proses perizinan PT RPR adalah tanda tangan kepada desa Singkuang 1, Camat MBG dan nama Desa Singkuang,” ujar Teguh.

Dijelaskannya, ketika utang masyarakat/koperasi lunas kepada perbankan atau avalis tentu kebun plasma ini akan kembali kepada masyarajat.

Sungguh tak mungkin mereka berkebun ke Simpang Gambir, lanjut dia, yang jaraknya 60 Km dari Singkuang 1.

“Tidak tertutup kemungkinan juga akan ada penolakan dari masyarakat Linggabayu, nantinya lima atau 10 tahun ke depan, sebab mereka sendiri belum mendapatkan plasma yang cukup dari beberapa perusahaan perkebunan yang ada di situ,” ujarnya.

Teguh W Hasahatan Nasution, SH mengingatkan, jangan kita menyelesaikan masalah yang satu tapi timbul masalah baru di kemudian hari.

“Yakinkan saha PT RPR untuk mengeluarkan plasma masyarakat Singkuang 1 dari dalam izin dan luar izin tapi dalam wilayah Kec Muara Batang Gadis . Itulah tugas kita bersama terutama Pemkab,” pesan Teguh. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *