DELI SERDANG (Berita):Terkait adanya keberatan warga Dusun 6 Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang dengan adanya rencana pembangunan rumah ibadah,Camat Sunggal Eko Sapriadi S.Sos bersama Muspika Kec Sunggal mengelar mediasi terhadap kedua belah pihak Kamis (8/9)
Mediasi yang di laksanakan di aula kantor Camat jalan Printis Kemerdekaan di hadiri Camat Sunggal Eko Sapriadi,Danramil 01/SGl Kpt.S.Hidayat ,Waka Polsek Sunggal AKP A Simangunsong,ketua PKUB kab.Deli Serdang H.Waluyo, Kepala Desa Sei Semayang A. Razak, perwakilan dari perhimpunan gereja kab Deli Serdang, perwakilan dari beberapa perhimpunan agama Hindu dan Budha, serta perwakilan dari kedua belah pihak.
Ketua PKUB kab.Deli Serdang H Waluyo dalam pandangannya tentang tata cara peraturan mendirikan rumah ibadah harus lah mengacu kepada peraturan bersama menteri agama dan Mentri dalam Negri nomor 9dan 8 tahun 2006.
Yang mana peraturan bersama dua Mentri tersebut sebelum nya telah di godok oleh Lima majelis agama yang di akui di Indonesia dengan cara di bedah drafnya tersebut.
Selanjutnya dengan hasil musyawarah secara meraton para pemuka agama tersebut,maka di sepakatilah oleh pemerintah hasil dari rumusan rumusan tersebut dan di jadikan peraturan pemerintah melalui Mentri agama dan Mentri dalam negeri.
Jadi bicara tentang peraturan pemerintah nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang berhak membubarkan peraturan tersebut adalah pemerintah.
Namun isi dari peraturan tersebut merupakan hasil pemikiran bersama para pemuka agama yang saat itu masih 5 agama yang di sahkan di Indonesia.
Maka dari hasil kesepakatan bersama tentang tata cara mendirikan rumah ibadah kita harus mengacu pada Regulasi yang di atur dalam peraturan bersama Mentri no 9 dan 8 tahun 2006.
Karena merupakan kesepakatan tokoh -tokoh agama yang mana bukan di maksudkan untuk kepentingan salah satu agama,dan bukan pula untuk menghambat agama lain.
Akan tetapi untuk mengatur kehidupan beragama,agar memberikan kepastian serta tidak menimbulkan multi tafsir yang justru akan mengakibatkan ketidak sempurnaan di antara umat beragama di akar rumput.
Oleh karena itu pentingnya penegakan hukum dengan bijak, berkeadilan dengan memberikan kepastian hukum.
Maka dari itu bila kita ingin mendirikan rumah ibadah haruslah memenuhi ketetapan yang ada di dalam peraturan bersama Mentri agama dan Mentri dalam Negri no 9 dan 8 tahun 2006, Ucapnya.
Camat Sunggal Eko Sapriadi S.Sos dalam arahannya meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat saling menahan diri agar tetap terjalin hubungan kerukunan antar umat beragama .
Dirinya meminta dalam tata cara mendirikan rumah ibadah harus lah mengacu kepada peraturan bersama menteri agama dan Mentri dalam negri,karena dalam kehidupan beragama marilah kita sama sama berpegang kepada peraturan pemerintah.
Oleh karena itu dalam mendirikan rumah ibadah harus lah sedikit dikitnya sebanyak 60 orang warga yang berdomisi dengan jarak radius 50 meter dari rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Karena ini merupakan peraturan bersama Mentri agama dan Mentri dalam negri tentang tata cara mendirikan rumah ibadah Namun begitu pun pemerintahan kecamatan bersama ketua PKUB kabupaten Deli Serdang akan mencari solusinya agar permasalahan ini dapat di urai.
Sementara ketua Panitia pembangunan Gereja dalam paparannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kecamatan atas di laksanakan mediasi ini dan berharap agar nantinya mendapat solusi yang terbaik dari pemerintah kecamatan (ML)