BATU BARA (Berita): Statemen Ketua DPC HANURA Kabupaten Batu Bara Usma Atim SE Komisi I Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Batu Bara diapresiasi yang memberikan ultimatum (Give an Ultimatum) waktu 336 Jam kepada WW Camat Seibalai menertibkan warung remang-remang pres rilisnya pada pertemuan pembahasan KUA-PPAS R-APBD 2022 di ruang rapat Komisi diterima Berita Sabtu (30/7-2022).
Dalam waktu 336 jam/ Dua Pekan Camat Seibalai segera menertibkan warung remang-remang di wilayah kerjanya yang dapat menganggu kenyamanan bagi jemaah yang hendak melakukan ibadah.
Jika tidak tentu akan menimbulkan komplik dan bisa berdampak mengundang kericuhan.
Laporan dari berbagai elemen dan masyarakat Usman Atim SE menjelaskan keberadaan warung remang-remang memicu serta mengganggu ketenangan warga, terutama di saat waktu istirahat maupun beribadah.
Sebab warung itu diduga memperkerjakan wanita penghibur yang menimbulkan asumsi negatif, terlebih jaraknya tidak jauh dari rumah ibadah.
Komisi I Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Batu Bara berjanji akan turun kembali meninjau kelapangan untuk memastikan apakah hal itu sudah dapat ditertibkan atau tidak, apakah mengantongi izin atau mempunyai rekomendasi sehingga warung remang- remang berdiri dengan kokoh berjejer di setiap bahu jalan, tanyanya dengan heran.
Kemudian Komisi I Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Batu Bara akan meninjau keberadaan Pabrik di Kecamatan Sei Balai.
Ditambahkannya, Komisi I DRPRD Batu Bara akan mengkroscek keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL Pabrik yang meresahkan masyarakat Kecamatan Seibalai.
Jika Limbah Pabrik dibuang secara liar ke lahan pertanian, kebun dan parit mengairi permukiman penduduk maka akan ditunda tegas ketus Anggota Dewan tiga periode itu.(als)