MADINA (Berita): Terkait calon kepala Dlresa (Cakades) nomor urut 02 di Desa Sikapas, Kec. Muara Batang Gadis (MBG) berinisial AHS diduga masih berstatus tersangka. Laporannya masih di Polres Madina dan belum dicabut.
Demikian diungkapkan warga Desa Sikapas, Khairul Pohan kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (11/8) selaku pelapor dalam kasus “penggelapan” pasal 372 dengan terlapor mantan Kades Sikapas AHS di Polres Madina pada 15 Juli 2020.
”Hingga saat ini AHS mantan Kades Sikapas telah kita laporkan terkait kasus penggelapan. Laporan kita sampaikan ke Polres Madina 2020. Pengaduan belum kita cabut,” ujarnya.
Khairul memaparkan, niat baik mantan Kades Sikapas telah ditunggu untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun sudah beberapa tahun bersangkutan sepertinya tidak ada niat untuk menyelesaikannya.
Terkait kasus ini, Khairul berharap adanya keseriusan penyidik untuk segera menindaklanjuti perkara ini demi terciptanya keadilan sampai tuntas.
”Harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa dituntaskan demi keadilan sesuai hukum di negara ini,” katanya.
Berdasarkan data dihimpun wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kec. MBG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Madina 30 Maret 2021 dengan surat nomor : B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.
Mantan Kades Sikapas, AHS selaku terlapor dalam kasus penggelapan ini, ketika dikonfirmasi via seluler di contact 0812-6353-****, tidak bisa dihubungi. (irh)