Bupati Tapsel Ikuti Roving Seminar (KI) Di Sumut

  • Bagikan
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM saat mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Rabu (13/4). beritasore/Birong RT
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM saat mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Rabu (13/4). beritasore/Birong RT

TAPSEL(Berita): Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Rabu (13/4).

Acara Roving seminar ini direncanakan akan dilaksanakan di 7 provinsi, yaitu, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi lokasi pertama pelaksanaan.

Kegiatan bertajuk pemulihan ekonomi kebangkitan nasional ini, dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Juga para kepala daerah, pimpinan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu usai mengikuti acara menerangkan, dalam paparan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong kemajuan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional setelah pandemi.

“Agar KI dapat menopang perekonomian negara, dan masyarakat Indonesia perlu menerapkan empat pilar utama KI yakni penciptaan, perolehan atau perlindungan, penegakan hukum, dan komersialisasi KI,” tutur Bupati.

Dolly juga menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM berharap, melalui kegiatan roving seminar kekayaan intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah guna mendorong masyarakat di wilayahnya untuk peduli terhadap KI.

“Menteri juga menyampaikan manfaat suatu kekayaan intelektual yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual akan menaikkan nilai ekonomis, historis bahkan kebanggaan bagi masyarakat apalagi bagi masyarakat yang memiliki kekayaan intelektual yang merupakan warisan budaya kearifan lokal,” pungkasnya.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *