Bupati Syahrul Tinjau Tapal Batas Kabupaten Tapsel Dengan Kab.Taput

  • Bagikan
Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu beserta rombongan saat dilokasi peninjauan tapal batas, Minggu (7/2). Beritasore/Birong RT
Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu beserta rombongan saat dilokasi peninjauan tapal batas, Minggu (7/2). Beritasore/Birong RT

TAPSEL (Berita) : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Syahrul M Pasaribu, beserta rombongan meninjau Tapal Batas antara Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Minggu Kemarin.

Lokasi peninjauan yakni, antara Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapsel dengan Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.

Adapun dasar kunjungan tersebut yakni, atas keberatan masyarakat terhadap pembangunan gapura tapal batas yang dilakukan Pemkab Taput.

Dimana, sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat No.05/BAD/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang rapat fasilitasi penyelesaian penegasan batas di Provinsi Sumut segmen batas antara Kabupaten Taput dengan Tapsel.

Yang dihadiri oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pemerintah Provsu, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Toba Samosir dan Topdam I/Bukit.

Adapun isi poin-poin berita acara tersebut yakni, Pemprov Sumut akan memfasilitasi verifikasi lapangan antara Kabupaten Taput dengan Kabupaten Tapsel.

Secara bersama-sama terkait keberadaan aset daerah dan desa/kelurahan, hasil verifikasi lapangan dilaporkan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pemprov Sumut paling lambat pada Minggu ke II Februari 2019, dengan dilengkapi data/dokumen yang relevan.

Jika sampai tanggal yang ditentukan tidak terdapat laporan dari Pemprov Sumut, maka Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan menentukan penarikan garis batas berdasarkan data/dokumen yang ada.

Selanjutnya, apabila salah satu Pemkab tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada saat verifikasi, maka Pemkab yang tidak hadir dianggap setuju dengan hasil verifikasi.

Sedangkan, selama penegasan batas belum selesai, maka kedua pemerintah kabupaten yang berbatasan tidak diperkenankan melakukan aktifitas di sekitar koridor garis batas termasuk pemasangan pilar batas.

Mengingat poin-poin tersebut belum terlaksana hingga saat ini, maka kepada Pemkab Tapsel dan Pemkab Taput untuk saling menghormati dan mempedomani hasil kesepakatan bersama tersebut sambil menunggu instruksi dari Pemprov Sumut maupun Kemendagri RI.

Oleh karenanya kepada masyarakat, Bupati menjelaskan, terkait soalan tapal batas antar warga satu kecamatan atau kabupaten/kota, semua sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari Pemprov Sumut dan pemerintah pusat.

Soalan tapal batas ini harus mendapat klarifikasi pemerintah pusat. “Maka kedudukannya sangat tinggi,” ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, warga Kabupaten Tapsel juga mempersoalkan terkait pemasangan Gapura tapal batas yang dipasang Pemkab Tapanuli Utara lantaran telah masuk ke wilayah Tapanuli Selatan sepanjang lebih kurang 1,1 Km.

Atas hal itu, Bupati mencoba menenangkan warga dengan mengatakan, semua persoalan tapal batas adalah tanggungjawab Pemkab Tapsel dan akan mengacu pada RTRW yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

Persoalan tapal batas itu juga, kata Bupati, merupakan kepentingan Nasional, sebab wilayah itu masuk dalam catchment area (daerah tangkapan air) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang hingga kini masih dalam proses pengerjaan.

Pihaknya juga akan mendesak pemerintah pusat terutama kementerian terkait untuk segera diadakan penyelesaian, apalagi persoalan ini menyangkut masalah lingkungan maupun energi baru terbarukan.

“Termasuk permasalahan jalan maupun lampu penerangan jalan yang ada di sini. Jadi masyarakat saya harapkan untuk tenang dalam menyikapi persoalan ini,” imbuh Bupati.

Bupati juga menitip pesan kepada penerus masa kepemimpinannya nanti, agar dapat memperjuangkan hal ini.

Sebab, pada Perda RTRW Kab. Tapsel terkait batas-batas wilayah kabupaten sudah sesuai dengan RTRW Propinsi Sumatera Utara yang sudah diakui di pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal).

Syahrul berharap agar Bupati Tapsel yang terpilih nanti setelah menjabat akan menjadikan persoalan ini menjadi program prioritasnya karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.

Meski nanti ada persoalan dalam penyelesaiannya, maka harus diambil jalan musyawarah.

Para OPD nanti juga harus mengerti dan dapat membantu program ini agar berjalan dengan baik,”Jadi, ini harus benar-benar diselesaikan jika kita sayang dengan rakyat kita,” ujar Bupati.

Setelah dari Kecamatan SDH, Bupati kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Aek Bilah Desa Aek Latong/Aek Urat untuk melihat perbatasan dengan Kabupaten Paluta yang disebut (Segitiga Mas Kecamatan Dolok).

Kunjungan Bupati Syahrul turut didampingi Bupati Tapsel terpilih, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, Kaban Kesbangpol Hamdy S Pulungan, Kadis PMPTSP Sofyan Adil Siregar, Kadis Pertanian Bismark Maratua Siregar, Kadis PMD M Yusuf, Kepala BKD Ahmad Syuaib Harianja, Kadis Lingkungan Hidup Sahrir Siregar, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Kabag Pemerintahan Yohanes dan Forkopimcam. (Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *