SERGAI (Berita): Bupati Serdang Bedagai. H. Darma Wijaya. menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Senin (26/06)
Dalam laporannya, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Bupati terkait laporan realisasi anggaran menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
Bupati, menyebutkan keseluruhan angka yang disajikan dalam rancangan peraturan deaerah (Ranperda) ini berdasarkan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sergai TA 2022 yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan laporan hasil pemeriksaan telah diterima pada 17 April 2023 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Darma Wijaya, kemudian menjabarkan, pendapatan daerah Pemkab Sergai TA 2022 yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp117.658.930.319,11 (68,56% dari anggaran), pendapatan transfer Rp1.410.152.407.566,00 (97,36% dari anggaran) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu Rp17.587.100.734,00.
“Sedangkan belanja pemerintah daerah Kabupaten Sergai TA 2022 yang terdiri dari Belanja Operasi Rp1.053.165.227.998,25 (94,99% dari anggaran), Belanja Modal: Rp345.580.797.275,00 (95,33% dari anggaran), Belanja Tak Terduga: Rp4.067.883.500,00 (58,17% dari anggaran), Belanja Transfer: Rp276.589.168.990,00 (98,63% dari anggaran). Selain itu, terjadi defisit sebesar Rp134.004.639.044,14,” jelasnya.
Masih lanjut Bupati, pada sektor Penerimaan Pembiayaan ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) TA 2021 sebanyak Rp97.559.918.801,25.
Kemudian ada pula Penerimaan Pinjaman Daerah: Rp44.238.816.510,00, Pengeluaran Pembiayaan: Rp3.072.139.544,00, Pembiayaan Netto: Rp138.726.595.767,25, dan Silpa tahun anggaran 2022: Rp4.721.956.723,11.
Bupati juga menyebut jika Aset dalam Neraca per 31 Desember 2022 yaitu Total totalnya Rp2.347.315.188.051,21 yang terdiri dari Aset Lancar: Rp54.470.403.346,98, Aset Tetap: Rp1.940.594.760.599,16, dan Aset Lainnya: Rp352.250.024.105,07.
Selanjutnya dalam hal kewajiban, Darma Wijaya menyebut kewajiban total: Rp168.922.375.284,98 yang terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp61.397.467.656,98 dan kewajiban jangka panjang: Rp107.524.907.628,00
Lalu dalam sektor ekuitas, ia menginformasikan jika totalnya adalah Rp2.178.392.812.766,23 dan terjadi pula surplus kegiatan pemerintah: Rp6.655.672.168,00 serta defisit pos luar biasa: Rp4.067.883.500,00.
“Untuk arus kas, terdapat penurunan kas: Rp 92.933.049.592,14. Arus kas bersih dari aktivitas operasi: Rp211.576.158.230,86, defisit arus kas bersih dari aktivitas investasi: Rp345.580.797.275,00, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan: Rp41.166.676.966,00, Defisit arus kas bersih dari aktivitas transitori: Rp92.933.049.592,14, dan saldo akhir kas: Rp4.770.078.698,11,” jabarnya.
Selanjutnya pada laporan Perubahan Ekuitas, Bang Wiwik, sapaan akrabnya, merinci nilai ekuitas akhir: Rp2.178.392.812.766,23, nilai ekuitas awal: Rp2.170.635.497.852,73, surplus operasional: Rp6.655.672.168,00, serta koreksi ekuitas lainnya: Rp1.101.642.745,50.
“Demikianlah deskripsi secara garis besar sebagai nota pengantar rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Untuk informasi yang lebih detail dan terperinci, dapat ditelaah lebih lanjut di dalam LKPD beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Sergai TA 2022 yang telah terlampir menjadi satu kesatuan utuh dalam Ranperda ini,” pungkas Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna ini Ketua DPRD Kabupaten Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai, serta para Kepala OPD serta perwakilan OPD terkait. (Azw)