Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009

  • Bagikan
Ali Napia, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina, mantan anggota DPRD Madina dua periode. Terlihat kebun kelapa sawit dengan jalan kupak-kapik.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Bupati Mandailing Natal diminta segera melaksanakan peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 7 tahun 2009.

“Ini, tentang penilaian perkebunan. Bupati bisa menjalankan fungsinya sebagai pemberi izin sekaligus mengevaluasi perusahaan apakah sudah melaksanakan kewajibannya dalam berinvestasi ?” ujar Ali Napia, tokoh Pantai Barat Madina, menjawab beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Minggu (26/3).

Mantan anggota DPRD Madina dua periode ini mengungkapkan, berkaitan permasalahan kewajiban perusahaan perkebunan agar membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas dikuasainya, diusulkan kepada Bupati Madina agar melaksanakan Permentan nomor 7 tahun 2009.

Perusahaan perkebunan besar mempunyai peranan penting terutama sebagai sumber devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah dan mitra usaha perkebunan rakyat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungsn hidup.

Nah, untuk menjaga kesenambungan, perlu dilakukan pembinaan terhadap unit usaha perkebunan penilaian usaha perkebunan (PUP) merupakan manifestasi peraturan menteri pertanian nomor 07 tahun 2009. Sudahkah dilakukan ? (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *