Bupati Diminta Adil Selesaikan Sengketa Lahan Batahan

  • Bagikan
H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, pengamat hukum dan praktisi hukum.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution diminta adil menyelesaikan sengketa melibatkan warga Kec. Batahan, adil untuk masyarakat, adil untuk perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dan praktisi hukum H. Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui saluran telepon seluler, Jumat (14/4) malam.

Penasehat Peradi Padangsidimpuan mengungkapkan, perusahaan tidak memiliki alas hak apapun dalam penguasaan tanah masyarakat Desa Batahan IV, Desa Kampung Kapas dan Desa Kampung Kapas I.

“Di sisi lain, perlu juga dijelaskan, Bupati Madina kenapa hanya Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV yang selalu tersebut dalam beberapa surat bupati, persoalan tanah yang dikuasai perusahaan di Kec. Batahan.

Padahal, lanjut Ridwan, bukan cuma Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV, termasuk juga Desa Kampung Kapas, Bintungan Bejangkar, Pasar Baru Batahan dan desa lainnya.

“Pemkab Madina kurang adil menyikapi persoalan tanah masyarakat yang juga sudah memiliki sertifikat hak milik dikuasai perusahaan,” ujar Ridwan Rangkuti.

Masyarakat Kec. Batahan, lanjut dia, berharap kepada Bupati Madina dan aparat penegak hukum agar menyikapi persoalan sengketa tanah masyarakat ini secara adil, transparan, menyeluruh, tidak tebang pilih, dan tentunya harus berdasarkan hukum berlaku.

“APH jangan menjadi alat penekan atau alat mengancam masyarakat seolah perusahaan raksasa memiliki alas hak yang benar sehingga memiliki legalitas dan berkekuatan hukum untuk menguasai tanah di Kec. Batahan,” tegasnya.

Menurut Ridwan, dalam surat Bupati Madina kepada para Kepala Desa Batahan IV dan Kades Kampung Kapas memberikan waktu hingga 10 Juni 2022 meminta fotokopi SHM masyarakat kepada para kepala desa tersebut, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan dapat memperkeruh suasana dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Menurut saya alasan Bupati Madina tersebut adalah kurang tepat, karena jika Pemkab Madina cepat tanggap dan respon seharusnya fotokopi SHM masyarakat Batahan itu sudah lama ada sama Tim Gugus dan di Bagian Hukum,” katanya.

Sebaliknya, kata Ridwan, apakah Pemkab Madina meminta fotokopi alas hak perusahaan atau surat penegasan alas hak perusahaan dari Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri BUMN.

Menurut dia, Bupati Madina seharusnya menyurati atau mengutus Tim Gugus didampingi perwakilan masyarakat Batahan bertemu Menteri BUMN dan Kepala BPN Pusat, sehingga semua persoalannya jelas dan terang benderang.

Namun demikian, lanjut Ridwan, kita tetap menghormati upaya dilakukan Bupati Madina dalam memediasi persoalan tanah masyarakat Desa Kampung Kapas I, Batahan IV dan seharusnya seluruh desa di Kec.Batahan yang berkonflik tanah dengan perusahaan, sehingga penyelesaiannya secara menyeluruh dan tuntas.

Diharapkan, tanah masyarakat kembali ke masyarakat, tanaman kelapa sawit yang ada di atas tanah masyarakat yang sudah bersertifikat tersebut diperjanjikan bagi hasil dalam jangka waktu tertentu.

“Itu namanya baru adil untuk masyarakat, adil untuk perusahaan. Terima kasih Bapak Bupati Madina,” ujar Ridwan Rangkuti. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *