Batubara (Berita) : Bupati Kab. Batubara Ir H Zahir M.AP kembali menerbitkan dan memperpanjang Surat Edaran (SE) Nomor: 422.3/ 4588 Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran (TP) 2020-2021 pada Kamis 7 Agustus 2020 dimasa Pandemic Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batubara melalui Irwansyah selaku Kabid Dikdas kepada Wartawan Sabtu (8/8-2020).
Katanya Irwansyah, belum meredanya Pandemic Covid-19 sehingga belum memungkinkan proses belajar mengajar secara tatap muka.Kemudian SE itu menyat
akan belajar dari rumah di perpanjang sampai tanggal 22 Agustus 2020 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tingkat SD dan SMP dalam satuan pendidikan se-Kabupaten Batubara.
Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan,kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Irwansyah menjelaskan proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id, sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar dan bermakna.
Pembelajaran fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Apabila siswa tidak memiliki alat komunikasi / handphone android akan dikunjungi dan dipantau oleh guru secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan belajar dari rumah.(als)