Bupati Batu Bara Segel PT. Buana Sawit Indah

  • Bagikan

BATU BARA (Berita) : Dinas Perumahan kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batu Bara memberikan sanksi Administratif berupa Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT Buana Sawit Indah teruang dalam Surat Bupati Batu Bara Nomor 532 /PERKIM-LH/2023 tertanggal 05 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Plt Dinas Perumahan kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batu Bara Sabtu (10/06/2023).

Selain memberikan sanksi Administratif berupa Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT Buana Sawit Indah, Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara juga memasang spanduk dan Stiker bertuliskan SEGEL di beton pintu masuk PKS Buana Sawit Indah.

Dari Informasi yang didapat , walaupun sudah disegel PKS Buana Sawit Indah masih tetap beroperasi.

Untuk mengetahui apa alasan Dinas Perkim LH melakukan Pembekuan Izin PT. Buana Sawit Indah, awak Media mencoba mengkonfirmasi Plt.Kepala Dinas Perkim LH, Frans Siregar, melalui nomor Whatsappnya
belum mendapatkan jawaban hingga berita dikirim kemeja Redaksi.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *