ASAHAN (Berita): Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja menetapkan salah seorang warga Dusun IV Desa Rawasari Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan WY 30 sebagai tersangka usai membuat laporan palsu mengaku menjadi korban perampokan sebesar Rp110 juta dan satu unit hand phone merek OPPO.
Kapolsek Pulau Raja Iptu DR Anwar Sanusi, S. SH, MH didampingi Kanit Res Ipda Dolok Saribu kepada wartawan dalam keterangan persnya mengatakan, sebelumnya tersangka WY menjadi korban perampokan pada 2 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kemudian pada esok harinya, Kamis (3/7/2025) pagi tersangka yang mengaku menjadi korban perampokan didampingi istrinya membuka pengaduan di Polsek Pulau Raja/Polres Asahan.
“Tersangka merekayasa korban perampokan dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampirinya, lalu mengambil uang dalam tas korban sebanyak Rp110 juta dan satu unit hand phone merek OPPO”, kata Sanusi, Kamis (3/7/2025).
Dengan dasar keterangan WY, Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan olah TKP yang dibantu unit Jatantras dari Polres Asahan. Dari olah TKP ada tanda-tanda kejadian tidak pernah terjadi sebagaimana dijelaskan korban, terbukti dari hasil penyelidikan ternyata satu unit hand phone yang dikatakan diambil perampok itu ternyata berada di rumah korban.
“Dari dasar itu kami mengintrogasi pelaku, motifnya adalah berawal pelaku meminjam uang dengan kakaknya sebesar Rp60 juta yang mana antara pelaku dengan kakaknya sama-sama ada usaha BRI Link,” katanya.
Uang yang dipinjam dari kakaknya itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot, uang tersebut telah habis seluruhnya, maka untuk memperingan pinjaman itu pelaku bermaksud agar dapat diberikan waktu dari jumlah Rp60 juta pinjamannya itu bisa diberi keringanan. Setidaknya dibayar setengah dari Rp60 juta.
“Sehingga pelaku membuat laporan bahwa pelaku baru saja dirampok oleh dua orang laki-laki,” terang Kapolsek.
Lanjut, kata Iptu Sanusi, rencana tindak lanjut dari pengamanan ini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut umum. Laporan keterangan palsu berakibat patal, WY ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
“Kepada rekan media kami sampaikan bahwa kepada warga Asahan terkhusus di wilayah hukum Polsek Pulau Raja agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Setiap laporan palsu ada konsekuensi hukum harus kami terima,” tandas mantan Kasi Humas Polres Asahan itu.(min)