Bawaslu Palas Rapat Konsolidasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

  • Bagikan
Bawaslu Palas bersama Panwascam dari 17 kecamatan yang ada di Palas usai menggelar rapat konsolidasi pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, di Aula Hotel Syamsiah, Selasa (6/8) (Berita/Ist)
Bawaslu Palas bersama Panwascam dari 17 kecamatan yang ada di Palas usai menggelar rapat konsolidasi pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, di Aula Hotel Syamsiah, Selasa (6/8) (Berita/Ist)

PALAS (Berita): Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat konsolidasi pengawasan penyusunan pemutakhiran daftar pemilih pada Pilkada 2024, di Aula Hotel Syamsiah yang diikuti seluruh Panwascam dari 17 kecamatan di Palas.

Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Palas Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj. Ningtiasih dan Demisioner anggota KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay pada rapat konsolidasi pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, Senin (5/8) (Berita/Ist)
Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Palas Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj. Ningtiasih dan Demisioner anggota KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay pada rapat konsolidasi pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, Senin (5/8) (Berita/Ist)

Rapat konsolidasi yang dilaksanakan mulai 5 Agustus hingga 6 Agustus 2024 itu. Sebagai narasumber Anggota Bawaslu Palas Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj. Ningtiasih dan Demisioner anggota KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay.

Ningtiasih dalam pemaparannya menyampaikan, penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan penting dan sangat kolosal dalam Pilkada. Sebab, teknisnya rumit, manajemennya dari hulu ke hilir dan proses penyusunannya nyaris tiada akhir. Sehingga, mutu daftar pemilih menjadi salah satu indikator yang turut menentukan derajat kualitas Pemilu.

“Kinerja Bawaslu sangatlah urgen untuk menghadirkan daftar pemilih berkualitas. Untuk itu, dibutuhkan strategi yang tepat agar kerja Pengawasan efektif, terorganisir dan terdokumentasi dengan baik,” ucapnya.

Ningtiasih menambahkan, sesuai tahapan saat ini tengah dilakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus sudah ditetapkan paling lambat 21 September.

Untuk itu, Ningtiasih menekankan kepada seluruh Panwascam di 17 kecamatan yang ada harus menyusun strategi pengawasan yang baik dan maksimal serta memahami betul titik-titik rawan pada setiap tahapan.

“Sejatinya substansi hasil kerja Pengawasan menjaga agar jangan ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercantum dan pemilih yang sudah memenuhi syarat masih tercecer,” tegasnya.

Sementara itu, Rahmat Habinsaran Daulay, memaparkan terkait analisis kebijakan penyusunan daftar pemilih dan menentukan strategi pengawasan serta penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih.

Ia menegaskan, Panwascam harus memastikan pemutakhiran informasi pemilih yang akan digunakan untuk menyusun DPT dengan berkolaborasi antar berbagai lembaga penyedia data pemilih dan kependudukan.

“Panwascam harus mampu membedah kompleksitas permasalahan data pemilih, mulai dari perangkat desa untuk memastikan data nyata pemilih,” tegasnya. (Tio)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *