Bawaslu Kota Siantar Buka Jadwal  Pembentukan Panwascam

  • Bagikan
Ketua Kelompok Kerja (pokja) Junita Lila Sinaga ,SH didampingi Sekretaris pokja Ilham Syahputra SH, di Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar  jalan Raya No.29 Kelurahan Sumarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Kamis (15/6/2022).beritasore/ist
Ketua Kelompok Kerja (pokja) Junita Lila Sinaga ,SH didampingi Sekretaris pokja Ilham Syahputra SH, di Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar  jalan Raya No.29 Kelurahan Sumarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Kamis (15/6/2022).beritasore/ist

PEMATANG SIANTAR (Berita): Bawaslu Kota Pematang Siantar buka jadwal seleksi penerimaan pembentukan Panitia Kecamatan (Panwascam), diberitahukan bagi masyarakat kota Pematang Siantar yang tertarik, berminat,dan telah memenuhi persyaratan, silahkan mendaftar untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Hal itu di katakan Ketua Kelompok Kerja (pokja) Pembentukan  Panwascam Junita Lila Sinaga ,SH didampingi Sekretaris pokja Ilham Syahputra SH, Kamis (15/6/2022) di Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar  jalan Raya No.29 Kelurahan Sumarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Terkait jadwal perekrutan, kata Lila bahwa untuk saat ini,dimulai tanggal 15-21 September 2022 (7 hari) dimulai dibuka Pendaftaran calon anggota Panwascam Siantar  sedangkan tanggàl 21-27 September 2022 (7 hari ) pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota  panwascam.

Ilham syahputra selaku Sekretaris Pokja mengatakan,  persyaratan càlon anggota Panwascam  adalah sebagai berikut ,Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan undang -undang, tidak pernah dipidana penjara, mempunyai Integritas,  berdomisili di Wilayah Kab/Kota dibuktikan dengan KTP-elektronik, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidàk pernah menjadi anggota parpol, Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.

Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika  serta wajib Mengundurkan diri dari jabatan politik,bersedia bekerja penuh waktu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat, Bersedia tidak menduduki jàbatan politik, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selanjutnya,  mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan, Fotokopi KTP elektronik, padpoto berwarna ukuran 4 X 6 = 3 lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan  terakhir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tànpa dilegalisir dengan dengan menunjukkan ijazah asli  Daftar Riwayat Hidup.

Surat keterangan sehat jasmani dan atau rohani dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan,  Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta melengkapi surat-surat pernyataan.

Bagi pelamar diminta untuk melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwascam dapat diperoleh di laman Bawaslu kab/Kota atau Bawaslu propinsi,  media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kab/ Kota Pematang Siantar   atau dapat menghubungi Dita Agustina (082362275260), Clara Ribka Damanik (081265166951), dan Ahmad Gani Daulay ( 081361013505).

Dokumen pendaftaran dapat dikirim via pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan Panwascam kab/kota Pematang atau ke Email : [email protected].

Pendaftaran calon dikirimkan melalui Online, maka calon pendaftar wajib menyampaikan dokumen fisik ( Hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tertulis denhan syarat telah dinyatakanlulus Administrasi.

Dalam hal pendaftaran melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja padari terakhir penfataran dan dikirim ke alamat Bawaslu Kota Pematang Siantar.

Dokumen persyaratan dibuat masing- masing rangkap 3 (tiga), tetdori dari 1(satu) ramgkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

Pendaftaran dan Seleksi tidak dipungut biaya. Sementara itu  waktu penerimaan pendaftaran mulài pukul 08.00 s/d 17.00 wib , dan untuk lebih lengkapnya silahkan dibuka Www.pematangsiantar.bawaslu.go.id   ujar lila mengakhiri, (Sur).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *