Bawa Narkoba Dari Luar Pulau Nias, Tenaga Honorer Ditangkap

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Seorang pegawai honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Gunungsitoli, AFS, 35, diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias Selasa (23/1/2024) sekitar Pukul 09.45 Wib, pada saat turun dari Kapal Wira Victori di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli.

AS, beralamat di Jalan Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan tinggal sementara di Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Luthfi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (24/1/2024) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AFS saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Osiduhugo Daeli menuturkan penangkapan tersangka AFS berawal ketika pada Senin (22/1) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi seseorang berinisial AFS akan berangkat dari Pelabuhan Sibolga menumpang KMP Wira Victoria menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

Ia menerangkan kronologis penangkapan AS, bahwa pada hari Senin, (22/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, personil Team Opsnal Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan Informasi yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang bernama AFS, akan berangkat dari Sibolga dengan menggunakan Kapal Wira Victori menuju Gunungsitoli dan diduga membawa brang narkotika.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang di Pimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Aipda Aris Gulo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Tim Opsnal melakukan pelacakan keberadaan tersangka melalui nomor handphone tersangka yang terpantau berada di atas sebuah kapal sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli,

“Pada saat Kapal Wira Victori sandar di dermaga, Tim Opsnal sudah menunggu di sana. Pada saat turun dari kapal, AS tidak menduga kalau Tim Opsnal Sat Narkoba sudah menunggu,” kata Aris Gulo.

Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan diboyong ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli, untuk di lakukan interogasi dan penggeledahan.

Tersangka mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Saku dalam Tas Jinjing miliknya. Selanjutnya Tersangka di Boyong ke Satuan Narkoba Polres Nias untuk dilakukan Proses penyeledikan lebih lanjut, ungkapnya

Tersangka AS di kenakan Pasa 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU. RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur Hidup.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu O. Daeli perihal keberhasilan penangkapan tersebut
mengatakan pihaknya sangat apresisasi kinerja Sat Res Narkoba, Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba.

“alau baru menjabat beberapa hari, tetapi sudah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Knerja yang Luar biasa,” ujarnya. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *