Bawa Kabur Sepeda Motor, Pelaku Diciduk Di Pinggir Jalan

  • Bagikan
Tersangka saat diamankan Polsek P Brandan, Minggu (1/6/2025).Berita Sore/ist.

P. BRANDAN(Berita): Seorang pria berinisial IS, 34, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu(1/6/2025).

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung internet (warnet) di wilayah Pangkalan Brandan untuk bermain. Namun, ketika selesai dan keluar dari warnet, korban mendapati sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah sudah tidak berada di tempat, Kamis (28/5/2025) lalu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompusunggu, SH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Melalui serangkaian upaya lapangan yang intensif dan analisa data yang cermat, tim berhasil melacak keberadaan tersangka. Tersangka IS diamankan saat berada di pinggir jalan di kawasan Kota Brandan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian menyerahkan barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor), satu lembar STNK asli, satu eksemplar BPKB sepeda motor.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum serta upaya preventif terhadap tindak kejahatan jalanan.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Pangkalan Brandan. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran.

“Kami hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kepada seluruh warga, kami imbau untuk terus waspada, menjaga barang milik pribadi, dan tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menemukan tindak kejahatan di sekitarnya,” tegas AKP Rajendra.

Kasus ini saat ini dalam penanganan penyidik Polsek Pangkalan Brandan dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *