BATUBARA (Berita): Menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, mengusulkan sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani mendapat remisi.
Alexander Lisman Putra, Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku mengatakan hal itu kepada wartawan Minggu (24/12).
Saat ini, katanya, jumlah WBP yang beragama nasrani sebanyak 131 orang. terdiri dari 99 orang narapidana dan 32 orang tahanan. Dari jumlah itu, 80 orang diusulkan mendapat remisi khusus I, dan 1 orang diusulkan remisi khusus II (langsung bebas).
Alexander menambahkan seluruh usulan dilakukan secara online, terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
“Tetap syarat substantif dan administratif wajib dipenuhi oleh WBP,” ucapnya.
Persyaratan substantif harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kemudian ada persyaratan administratif yang harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F yakni buku pencatatan pelanggaran tata tertib. Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” sebutnya.
Ia menyebut Lapas Kelas II A tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini. Sehingga ia memastikan ada sanksi tegas dan jelas yang akan diterapkan secara terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan petugas.
Kegiatan puncak Nataru 2023 tanggal 25 Desember 2023 saat ibadah Natal yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi. (als)