PADANGSIDIMPUAN (Berita): Tim gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri Satpol PP, BPBD serta seluruh OPD di Kota Padangsidimpuan kembali menertibkan pedagang Kaki Lima (PKL) juga parkir Liar di bahu jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan, Senin (11/9).
Penertiban ini guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar jalan sebagaimana mestinya.
Ratusan personil, diturunkan bergotong royong membersihkan dan menertibkan lapak PKL dan Parkir liar yang melanggar aturan disepanjang bahu dan trotoar jalan disepanjang jalan Tahamrin Kota Padangsidimpuan.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis menerangkan, Penertiban PKL dan parkir liar ini sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Sebelum melakukan penertiban katanya, pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para PKL di sekitar jalan Thamrin untuk tidak berjualan sepanjang jalan dan trotoar, karena bisa menyebabkan aktifitas publik terganggu.
” Melalui dinas perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan, sudah hampir 2 (dua) bulan ini kita terus menghimbau kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di seputaran jalan Thamrin ini, namun, masih ada tak mengindahkan,” ucapnya.(Rong)