2 PAW DPRD Batubara Dilantik, Gantikan Azizul Dan Saud Siahaan

  • Bagikan
Pengambilan sumpah jabatan Syahril Siahaan dan Heri Suhandani SE, PAW anggota DPRD Batubara periode 2018-2024 digedung DPRD Batubara senin (01/3/2021). beritasore/Alirsyah
Pengambilan sumpah jabatan Syahril Siahaan dan Heri Suhandani SE, PAW anggota DPRD Batubara periode 2018-2024 digedung DPRD Batubara senin (01/3/2021). beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Syaril Siahaan SH dan Heri Suhandani SE resmi dilantik melalui Paripurna DPRD Batubara PAW menggantikan Saud Siahaan SE.M.Si Partai Demokrat dan Ajijul Mukahar  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah meninggal dunia.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Syahril Siahaan SH dan Heri Suhandani SE PAW Anggota DPRD periode 2018-2024 berlangsung di Gedung DPRD Batubara Senin (01/3/2021).

Ketua DPRD Kab.Batubara M.Safii SH, pada Paripurna pelantikan dihadiri Wakil Ketua Syafrizal Ramli,Wakil Bupati Batubara Oky Ikbal Frima SE, Dandim 0208/AS, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kakan Kemenag Batubara mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jika ada anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Partai Politik wajib dilakukan PAW.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka DPRD Kab.Batubara telah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol untuk mengusulkan nama dilakukan PAW.

Menurutnya tugas anggota DPRD Batubara ke depan sangat berat,baik dari segi sosial,politik maupun ekonomi, terutama dimasa pandemi Covid-19. Selamat kepada saudara Anggota DPRD Batubara yang naru dilantik.

Pelantikan merupakan harapan seluruh komponen masyarakat untuk membangun Kabupaten Batubara.

Untuk itu diharapkan setelah dilantik dapat memberikan hasil karya terbaik bagi masyakat Batubara.

Sementara itu Wakil Bupati Batubara,Oky Ikbal Frima, berharap anggota dewan yang baru dilantik bisa bersama-sama membangun Batubara.

Karena jabatan yang diberikan merupakan amanah dari masyarakat Batubara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *