10 Kecamatan Kabupaten Batu Bara Zone Merah Wabah PMK

  • Bagikan
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Batu Bara Anthoni Ritonga.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Batu Bara Anthoni Ritonga.

BATU BARA (Berita): 10 dari 12 Kecamatan di Kabupaten Batubara dinyatakan zona merah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (food an mouth).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Batu Bara Anthoni Ritonga kepada Wartawan, Senin (04/7/2022) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022,tanggal 25 Juni 2022, tentang penetapan daerah wabah (PMK). Kendati demikian penyembelihan hewan Qurban tetap diperbolehkan dengan memenuhi syarat.

Kemudian pergeseran hewan Qurban masih diperbolehkan antar kecamatan. Terakhir sebut Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Batu Bara setiap ternak sapi maupun kambing yang hendak dijadikan hewan Qurban harus melalui pemeriksaan dokter hewan agar memastikan hewan Qurban sehat.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *