Kasus Tewasnya Brigadir J Tidak Misteri

  • Bagikan
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialektika Demokrasi 'Misteri Kematian Brigadir Joshua, Presisi Polri Diuji" bersama  Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dI Jakarta, Kamis (28/7). beritasore/Ist
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialektika Demokrasi 'Misteri Kematian Brigadir Joshua, Presisi Polri Diuji" bersama  Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dI Jakarta, Kamis (28/7). beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak lagi misteri.

Dalam kasus itu ada dua variabel soal misteri dan laporan keduabelah pihak dari isteri Ferdi Sambo dan pihak keluarga BrigadirJ.

“Kedua laporan itu sudah masuk penyidikan. Jadi tidak lagi misteri. Sekarang kita menunggu siapa tersangkanya. Tentunya penetapan tersangka itu harus berdasarkan hukum,”

ungkap Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialektika Demokrasi ‘Misteri Kematian Brigadir Joshua, Presisi Polri Diuji” bersama  Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dI Jakarta, Kamis (28/7).

Yusuf tidak membantah masyarakat ada yang  menilai kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu itu, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,  banyak kejanggalan.

Menurut dia, siapa tersangka penembaknya masyarakat dimintanya bersabar karena proses penyidikan sedang berlangsung.

Semua harus berdasarkan hukum di pengadilan, dan kasus ini akan diproses secara transparan, profesional dan akuntabel.

“Kalau soal siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua tersebut, kita tunggu bukti-bukti dan putusan pengadilan.

Semua harus bersabar, karena sedang proses penyidikan. Apalagi permintaan keluarga alm. Joshua untuk autopsi ulang juga sudah dilakukan,” tegas Yusuf Warsyim.

Yusuf membenarkan,   harapan masyarakat agar kasus ini terungkap obyektif, adil, dan diproses dengan transparan tentu merupakan kepercayaan yang tinggi pada institusi Polri, yang terus berbenah.

Polri telah membentuk tim khusus dalam kasus ini. “Kompolnas, Komnas HAM, Timsus Polri, dan Polri sendiri akan terus mengawal proses penyidikan ini agar berjalan profesional, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,” ujarnya.

Menurut Yusuf Warsyim, Kompolnas dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri juga terus berkomunukasi dalam penyidikan kasus ini.

Jangan sampai menyisakan sisa, dan harus menjawab keraguan publik. “Tapi, semua harus mengedepankan praduga tak bersalah dan memutuskan kasus hukum ini tidak berdasarkan rumor maupun spekulasi masyarakat,” ungkapnya lagi.

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai, kasus ini merupakan tragedi hukum, tragedi Polri, dan kemanusiaan.

Namun, dalam proses penegakan hukum semua harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Komisi III DPR mendukung langkah penegakan hukum, dan nanti akan memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.

Arteria mengingatkan, dalam proses penyidikan kasus ini tidak boleh ada yang mengintervensi. “DPR ingin semua diperlakukan sama di depan hukum.

Ini bukan saja untuk kepentingan Polri, tapi seluruh rakyat. Saya yakin Polri akan bekerja profesional, obyektif dan akuntabel. Terbukri Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan,” pungkasnya.(rms)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *