DPR Setujui RUU TPKS Jadi UU

  • Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan, usai memimpin rapat paripurna persetujuan DPR atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).beritasore/Ist
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan, usai memimpin rapat paripurna persetujuan DPR atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).beritasore/Ist

JAKARTA (Berita):  Melalui rapat paripurna  yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani,Selasa (12/4/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, DPR RI akhirnya memberikan persetujuannya atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) .

Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani, terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh peserta sidang  apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan sebagai UU.

Para peserta rapat paripurna DPR RI pun serentak menyatakan ‘setuju’. Bahkan terlihat beberapa anggota Dewan perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.

Puan mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini.

Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama. Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.

Puan juga mengungkapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” tutup mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *