Warga Tanjung Balai Ancam Dan Peras Korban Dalam Angkot Diamankan

  • Bagikan
Pelaku bersama barang bukti saat di amankan di Polsek Medan Baru. beritasore/Ist

MEDAN (Berita): Seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman di dalam angkutan kota (Angkot) terhadap anak dibawah umur diamankan Polsek Medan Baru, Kamis (13/7)

Agus Salim alias Budi (43) warga Jalan Anwar Idris Gg. Umur Abbas Tanjung Balai diamankan Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 22.00 wib.Di lampu Merah Juanda

“Pelaku diamankan di Lampu Merah Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso, Kata Kapolsek Melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.sos.MH.

Peristiwa berawal korban yang masih di bawah umur (15 thn) menaiki angkot Nomor 64 dari Terminal Pinang Baris menuju pulang.

Kemudian korban yang sudah berada didalam angkot, tiba tiba pelaku menjatuhkan Hp miliknya dan menuduh korban yang menyenggol Hp miliknya.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk memperbaiki hand phonenya

Dengan secara memaksa pelaku meminta ganti kepada korban.

Korban yang merasa ketakutan atas ancaman pelaku akhirnya menyerahkan Hand Phone dan uang nya sebesar RP 82.000, Kata Bangun.

Selain memaksa meminta ganti rugi, Pelaku juga monodongkan sebuah gunting kuku kecil yang ujungnya tajam ke badan korban, sebut Kanit.

Beruntung, saat angkotan umum yang ditumpanginya berada di lampu merah Jl. Juanda simpang Jl. Brigjen Katamso, korbanpun berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan dari korban, warga yang sedang berada di sekitar tersebut langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru berserta barang bukti berupa Satu (1) unit Hp merk Oppo A31, Uang Senilai Rp. 82.000,- dan 1 buah gunting kuku kecil.

Dari hasil interogasi yang di lakukan terhadap pelaku, aksi tersebut sudah Dua kali di lakukannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Jelas Bangun (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *