MEDAN (Berita): pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayah hukum Poldasu dinilai sebagai sebuah langkah maju dengan pendekatan teknologi dan modernisasi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA, Ahad (27/3) menanggapi diluncurkannya E-TLE di Medan.
“Pendekatan tekonologi dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian adalah sebuah tuntutan di saat ini. Dan Poldasu telah merespons hal ini, salah satunya dengan pemberlakuan E-TLE,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan berbagai teknologi juga diperlukan dalam mendukung pekerjaan Polri dalam menjaga Kamtibmas di Sumatera Utara. “Karena itu kita menyambut gembira langkah Poldasu yang layak diapresiasi ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di Medan. Peluncuran digelar Polda Sumut, di daerah Balai Kota Medan, Jalan Bukit Barisan, Sabtu (26/3).
Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, E-TLE akan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. Artinya setiap pelanggaran akan terdeteksi dari kamera-kamera yang dipasang.
“Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dengan demikian bisa menekan angka kecelakaan, termasuk kesopanan di jalan,” kata Dadang.
Jenis Pelanggaran Yang Terdeteksi E-TLE
Jenis pelanggaran apa saja yang terdeteksi tilang elektronik ? Dadang menjelaskan, pelanggaran yang sementara ini bisa terdeteksi lewat kamera pengawas adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Nantinya kamera akan merekam nomor plat kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Dari situ diketahui siapa pemilik kendaraan. Termasuk sudah bayar pajak atau belum.
Dadang juga berharap dukungan pemerintah daerah Sumut untuk memperluas titik E-T-TLE. Saat ini baru ada di satu titik yakni kawasan Merdeka Walk Medan.
Sementara itu Wadirlantas Polda Sumut, Erwin mengatakan, surat pemberitahuan akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang ditilang. Termasuk ke luar daerah Medan.
“Juga kendaraan yang terdaftar di provinsi lain, karena ini judulnya E-TLE nasional, tetap kita akan bersurat ke alamat yang terdaftar,” sebutnya.
Selain itu pemilik kendaraan bekas diimbau agar segera balik nama. Hal ini agar surat yang dikirimkan tepat sasaran. “Polisi juga berhak memblokir nomor polisi kendaraan yang bersangkutan,” katanya.
Meski baru diluncurkan kemarin, beberapa pengguna jalan mengaku sudah menerima surat tilang elektronik. Salah satunya Ilham. Dia kaget karena sebelumnya tidak ada sosialisasi soal E-TLE berlaku.
“Sudah ada sampai ke rumah suratnya. Di situ juga jelas foto kendaraan saya dan platnya. Saya saat itu tidak memakai sabuk pengaman.
Tapi jadwal sidangnya belum tertera. Jadi masih bingung selanjutnya bagaimana ini karena belum ada sosialisasi,” kata Ilham.(dd)