MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Tiga orang pelaku pencurian mobil Toyota Avanza yang terjadi di lapangan Benteng Kamis (7/12)
Ketiganya masing masing Doli Aulia Harahap (28) Riki Firmansyah (18) warga Kelurahan Harjosari 2 Kec Medan Amplas. Sedangkan Hermanto alias Anto (44) merupakan warga Jalan Gembira Desa Sumber Melati Kec.Sunggal.
Sementara korbannya adalah Ummi Kalsum (34) warga jalan Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak Kec.Patumbak Kab.DS
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menyebutkan.Berawal saat itu pelapor bersama dengan temannya dengan mengendarai Mobil Avanza warna Putih BK 1223 AEM yang di kemudikan suami teman pelapor mengunjungi pameran kuliner di lapangan Benteng.Kamis (1/12) kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar
Kemudian Kapolsek menambahkan,selesai menyaksikan pameran kuliner,Pelapor dan temannya yang hendak pulang dari Stand Blazar kuliner menuju ke mobil yang di tumpangi tadi.
Namun,saat berada lokasi dimana mobilnya di parkir tadi.pelapor tidak melihat lagi mobilnya di sana.Atas dasar peristiwa tersebut, pelapor pun bersama dengan temannya langsung mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Selanjutnya ucap Ginanjar,petugas yang menerima atas laporan korban langsung melakukan olah TKP yang di pimpin Panit Opsnal Reskrim Ipda Khairi Maulana.
Dari hasil interogasi yang di lakukan petugas terhadap pelapor, diketahui bahwasanya mobil pelapor pernah dipakai oleh suami temannya yang bernama Doli pada tanggal (4/11/23)
Atas dasar bukti serta keterangan yang di dapat dari pelapor, petugas melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun.S.sos.MH
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut,petugas mengamankan pelaku Doli di jalan Nibung Utama kec.Medan Petisah.Selanjutnya dari keterangan pelaku Dodi di ketahui aksi pencurian mobil tersebut di lakukan oleh Riki als Halim atas perintah Dodi dengan mengunakan kunci yang telah di duplikat kan oleh Dodi
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Anvaza milik pelapor dirumah pelaku Anto. Sedangkan pelaku Riki alias Halim diamankan dari kediamannya.
Pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Anvaza warna putih BK 1223 AEM telah diamankan Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(ML)