Tersangka Spesialis Curanmor Di Dor

  • Bagikan
Tersangka Pelaku pencurian sepeda motor bersama Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong.SH.MH saat berada di rumah sakit Bhayangkara Medan
Tersangka Pelaku pencurian sepeda motor bersama Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong.SH.MH saat berada di rumah sakit Bhayangkara Medan

EDAN (Berita): Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang lagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Komplek Pamen Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.Selasa (11/3/25)

Kedua nya masing masing Alfandi Ginting als Fandi (36) warga jalan pasar 1 kec.Medan Baru serta Yosua Tarigan (36) warga jalan Jamin Ginting di tangkap tanpa melakukan perlawanan.Sementara Alfandi als Fandi terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur karena saat melakukan pencarian yerhadap pelaku MG,mencoba melarikan diri.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Dian.P.Simangunsong.SH.MH menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna putih BK 5157 AFY milik Glenn Felix (19) seorang Mahasiswa di kos-kosan komplek permen jaya jaya jalan Jamin Ginting pada tanggal (16/1/25)

Peristiwa berawal saat itu korban baru saja pulang kuliah dan memarkirkan sepeda motor miliknya di ruang tamu dalam posisi stang terkunci.

Kemudian Jumat (17/1/25) saat teman korban hendak pulang pukul 07.30 WIB, saksi tidak melihat lagi sepeda motor yang saat itu terparkir di ruang tamu,lalu saksi pun memmberitahunya kepada korban.Sebut Kapolsek

Atas peristiwa tersebut, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan melalui rekaman kamera pemantau CCTV aksi pelaku dan di identitasnya.

Selanjutnya di lakukan pengejaran terhadap pelaku yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Dian.P.Simangunsong.SH.MH di tempat persembunyiannya di Tanah Karo (Brastagi) dan melakukan penangkapan terhadap Fandi.Senin (10/3/) pukul 16.00.wib.Ucapnya

Dari hasil interogasi terhadap pelaku,F mengakui aksi pencurian tersebut di lakukan bersama YP dan MG dan menyebutkan bahwa
Sepeda motor tersebut di jual seharga Rp. 2.500.000, kepada seorang laki laki di daerah Starban Polonia.Hasil dari penjualan tersebut dibagi tiga dengan masing- masing mendapat Rp. 700.000 per orang sisanya Rp. 400.000 dibelikan narkoba.

“Pelaku AG terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur”Sebut Kapolsek,karena saat di lakukan pengembangan untuk mencari pelaku MG mencoba melarikan diri.Pungkasnya (M.Lubis)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *