SUNGGAL (Berita): Seorang lelaki yang merupakan warga jalan Bintang Terang Desa Muliorejo Kec.Sunggal Deli Serdang Diciduk Tekab Polsek Sunggal Sabtu (10/10/2020)
A Bin RS (30) warga jalan Bintang Terang Desa Mulyorejo ini di tangkap saat akan mengunakan Narkotika bersama dengan Dua temannya di jalan Perintis kemerdekaan Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Deli Serdang.
“Pelaku kita amankan setelah mendapat informasi dari warga bahwa tentang adanya Tiga orang sedang mengunakan Narkoba”sebut Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak
Di katakan nya,saat akan di lakukan pengerebekan oleh petugas di lokasi yang telah di ketahui.Dua dari Tiga pelaku berhasil melarikan diri.sementara petugas berhasil meringkus A Bin RS.
Selanjutnya dari hasil pengeledahan Petugas menemukan Satu bungkus plastik kecil berkedip ukuran kecil dari tangan pelaku.
Atas penemuan barang haram tersebut ,pelaku dan barang bukti di boyong ke markas komando guna penyelidikan.
Akibat dari perbuatannya tersebut ,pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara terang Kanit Reskrim Polsek Sunggal Budiman (ML)