MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus seorang pengedar narkoba yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Jumat (13/6/2025)
Penangkapan pengedar narkotika dan pemilik barak narkoba di Dusun I Desa Paya Geli dilakukan oleh Tim URC unit Reskrim Polsek Sunggal Selasa (10/6/3/2025).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti, SH, MH mengatakan pelaku pengedar dan pemilik barak narkoba ditangkap Tim URC unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Saat itu Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH, Panit Ipda Bimo Setiadi STrk, Iptu Fajri.Lubis, SH, MH dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis SH.
“MS, 44, als Pii kita tangkap Selasa 10 Juni 2025 dini hari,” kata Kapolsek.
Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa satu plastik sedang sabu, satu plastik kecil sabu, tiga paket daun ganja kering , enam butir pil ekstasi warna hijau, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil ekstasi merek elfi, satu butir pil ekstasi warna kuning merek pinguin.
Kemudian sebuah STNK mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang tunai Rp:4 juta, satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah jam tangan merk G- Shock serta empat buah handphone.(ML)