Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Pencurian Uang Dalam Rekening

  • Bagikan
Pelaku pencurian uang dalam Tabungan bersama barang bukti saat berada di Polsek Tuntungan Kamis (12/6/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus pelaku pencurian uang dalam rekening Bank Kamis (12/6/2025)

Pelaku D Perangin Angin, 26, warga jalan Bunga Ncole Raya Kel.Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna biru doff.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ombrin Siallagan.SH.mengatakan peristiwa terjadi Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 16.30.WIB. Korban A Pinem, 49, warga jalan Irigasi V Gang Bersama Kel.Mangga Kec Medan Tuntungan saat itu sedang tidur, sementara pelaku belum tertidur. Pada pukul 18.30.Wib.korban terjaga dari tidurnya dan mendapatkan pelaku sudah tidak berada di kost.

Mengetahui pelaku sudah tidak ada, korban pun mendatangi Bank BRi untuk mengecek saldo dalam tabungannya. Setelah di cek,k orban terkejut kalau uang di tabungannya sudah berkurang sebesar Rp130 juta.

Kemudian korban pun menghubungi pelaku, namun nomor kontak korban sudah di blokir oleh pelaku. Selanjutnya korban untuk menghubungi teman pelaku dan menanyakan tentang handphone apakah sudah ditebus apa belum. Kawan pelaku menyebutkan kepada korban bahwa handphonenya telah di tebus karena pelaku telah menang main Slot.

Setelah mengetahui hal tersebut, tiba – tiba pelaku mengirim uang sebesar Rp35 juta melalui aplikasi ke rekening korban.

Setelah tanggal yang di sepakati, hingga tanggal 2 Juni 2025 pelaku tidak juga mengembalikan dana sisa uang sebesar Rp35 juta. Kemudian korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan guna membuat laporan Polisi.Berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/224/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Petugas langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dibantu rekaman kamera pemantau CCTV. Rabu (11/6/2025) pukul 2.00.WIB, pelaku ditangkap saat berada di rumah kawannya di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.

“Dari keterangan pelaku saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang sebesar Rp25 juta di gunakan untuk bermain judi Slot. Sedangkan Rp15 juta digunakan untuk kebutuhan sehari hari.” ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkalan dengan pasal 362 KUHPidana. (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *