Polsek Medan Baru Ringkus Lima Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

  • Bagikan
Kapolsek Medan Baru Kompol.Hendrik Aritonang.didampingi Wakapolsek AKP.Carles Siregar Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan saat press release Selasa (10/6/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan DC Barito Kec. Medan Polonia. Dari kelima pelaku dua diantaranya adalah wanita.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang didampingi Wakapolsek Kompol Carles Siregar serta Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan mengatakan hal itu saat press release di halaman Polsek Medan Baru Selasa (10/6/2025).

“Kelima pelaku tindak pencurian dan kekerasan merupakan anak di bawah umur,” sebutnya

Kelimanya masing masing SR, 16, warga jalan Karya Sari Kel.Pangkalan Mansyur, AS, 16, warga Jalan Karya Bhakti Kec.Medan Johor, MRP, 16, warga Jalan Karya Tani Kec Medan Johor, CNA, 16, warga Jalan Cinta Karya Kec. Medan Polonia dan NA als Eca, 16, warga Jalan Luku V Kec.Medan Johor.

Dalam aksinya kelima remaja ini masing masing berperan seperti SR mengancam korban dengan sebilah parang dan melakukan aksi tarik menarik dengan korban.

Sementara Agus berperan melempar kepala korban sedangkan Mirza mengambil sepeda motor korban dan membawanya bersama Agus ke rumah Cut Nada. Kemudian menjualnya kepada pelaku Avis di Jalan Citra Karya seharga Rp2 juta. Sementara dari hasil penjualan sepeda motor, Eca dan Cut Nanda menerima Rp1,4 juta.

Sedangkan Cut Nanda als Nanda berperan berpura pura ingin bertemu dengan korban dan minta dijemput di tempat yang telah di tentukan. Sementara saat korban menuju tempat yang telah di tentukan, korban bertemu dengan pelaku Agus, Setiawan dan Mirza

Kemudian Neysa berperan berpura-pura ingin ketemu dengan korban dan minta dijemput. Sementara saat peristiwa kejadian Neysa menunggu di rumah bersama Cut Nanda.

Peristiwa berawal Jumat (30/5/2025) sekira pukul 01.00.WIB. Korban M Ghalib Azmi Lubis, 26, warga Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru, Kec.Medan Maimun ini ditelepon oleh kenalannya yang bernama Cut Nanda Azahra untuk menjemputnya di Jalan DC.Barito Medan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendatangi pelaku di tempat yang ditentukan. Namun pelaku tidak berada di tempat. Saat korban menunggu pelaku, tiba-tiba korban didatangi tiga orang remaja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Saat itu salah seorang pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban. namun korban berhasil mengambil kembali kunci motornya.

Setelah itu salah satu pelaku lainnya mengeluarkan sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban. Korban yang sedikit cekatan berhasil menangkap parang tersebut. Tapi tiba-tiba pelaku lain menghantam kepala korban dengan batu sehingga kepala korban luka robek dan mengalami pendarahan. Tak sanggup menghadapi tiga remaja tersebut, korban pun melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 19.40.WIB di Jalan Abdulah Lubis menangkap Cut Nanda dan Neyse Azzarah.

Kemudian dari keterangan kedua remaja ini, sekitar pukul 22.00.WIB di Jalan Karya Sari Kec.Medan Johor petugas mengamankan pelaku Septian, Mirza dan Agus.

“Dari para pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Sebilah parang dan dua potong batubata,” sebut Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangka kan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun.

Kapolsek minta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala macam bentuk modus rayuan yang dilakukan melalui media sosial. (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *