MEDAN (Berita): Selama tiga minggu, Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap 7 orang jaringan pengedar Narkoba dan menyita 132 Kg sabu-sabu dari tiga lokasi terpisah.
Selain mengamankan 132 Kg sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 110 butir Erimin 5, dan 10 butir ekstasi.
Dijelaskan Kapolrestabes, penangkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Minggu (21/5/23) lalu.
“Awalnya petugas mendapat informasi ada dua orang mengendarai Honda Jazz merah membawa Narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan Tol Helvetia,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kasat Narkoba AKBP Jhoni Rakutta Sitepu dan Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6).
Kapolrestabes menambahkan, setelah melakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
“Di dalam mobil ditemukan dua pria yakni F dan M berikut 120 bungkus sabu-sabu seberat 120 kg yang tersimpan di dalam mobil,” terang Kombes Valentino.
Setelah diinterogasi, tambah Valentino, kedua pelaku mengaku disuruh tersangka A untuk membawa sabu tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap A, di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (30/5).
“A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya bersama AZ.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat,” ujar Kapolrestabes.
Untuk pengungkapan yang kedua, petugas menyita narkoba melalui jasa pengiriman barang, Minggu (28/5).
Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinsial AM, akan mengambil barang tersebut di travel yang ada di Jl. HM Joni Medan.
AM pun sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jl. Karya Wisata Kecamatan Medan Johor.
Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, dan petugas langsung menangkap MF.
“Petugas mengamankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi.
Selanjutnya dikembangkan, SA diamankan di salah satu hotel di Jl. Gatot Subroto Medan,” ucapnya.
Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang pelaku atas kepemilikan 2,5 Kg sabu.
Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Kota Tebingtinggi dengan mengendarai mobil Avanza, Sabtu (10/6).
“Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jl. Medan – Pematang Siantar dekat rel kereta api, namun pelaku melarikan diri,” terang Valentino.
Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebingtebing dan pelaku IRM pun diamankan.
“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam,” pungkas Kombes Pol Valentino.(att)