Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 133 Kg Ganja

  • Bagikan
Berita Sore/Ist Dua kurir yang menbawa 133 Kg ganja diringkus oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan Minggu (3/9).

MEDAN (Berita): Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pemuda kurir ganja di Jl. Sei Batang Serangan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari kedua kurir berinisial Ju ,27, dan AR ,30, petugas menyita 133 Kg daun ganja kering asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tersebut.

Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Minggu (3/9), kedua kurir ganja tersebut ditangkap pada Rabu (2/8) lalu di kawasan Jl. Sei Batang Serangan Medan Baru mendapat informasi dari bahwa ada mobil Daihatsu Sigra nomor plat polisi asal Provinsi Aceh dengan No Pol BL 1892 U yang berada di Jl. Sei Batang Serangan yang diduga membawa Narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, petugas langsung menyergap mobil tersebut dan memaksa pengemudi mobil menghentikan laju kendaraan bermotornya.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek dan menggeledah mobil tersebut dan menemukan 15 Kg daun ganja kering siap pakai.

Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyebutkan, kedua kurir ganja tersebut mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput daun ganja kering dari Kabupaten Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Medan.

“Ganja 15 Kg yang ditemukan di dalam mobil baru saja diambil dari Aceh Timur dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” sebut Kompol Riama.

Dijelaskan Kompol Riama, dari pengakuan kedua kurir dan pengedar ganja tersebut, 15 Kg ganja itu akan diantar ke rumah teman mereka berinisial AS di kawasan Jl. Flamboyan Kecamatan Medan Selayang.

“Selanjutnya, petugas membawa tersangka Ju dan AR menuju rumah AS yang yang berada di kawasan Jl. Flamboyan, Kecamatan Medan Selayang. Di rumah AS, petugas menemukan 118 kg ganja sedangkan AS saat itu tidak berada di dalam rumahnya. Rumah tersebut dalam keadaan kosong,” jelas Riama.

Selanjutnya 133 Kg daun ganja kering berikut kedua kurir tersebut diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah dua kali membawa daun ganja kering dari Aceh untuk diedarkan di Medan.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *