MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan lima dari tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua lokasi berbeda.Rabu (28/5/2025).
Kelima terduga pelaku masing- masing BAR, 17, Randi Putra, 19, Imanuel Valentino, 19, Bagus Kesuma Pradana, 19 dan Kornelius Angelo Tuasela, 19 tahun. Sementara dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran pihak berwajib berinisial D dan LJ.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.Waka Polsek AKP Philip P, Kasi Humas Aiptu Ayu.Lubis.SH menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap atas dua laporan warga.
Dengan laporan bernomor LP/B/601/V/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN dengan pelapor M Riski Saputra dan LP/B/666/V/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN dengan pelapor Bagas Fahrezi Wahono.
“Aksi para terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam,” sebut Wakapolres
Para pelaku melakukan aksinya terlebih dahulu mempelajari situasi lapangan,setelah itu para pelaku memepet para korbannya dan mengancam dengan senjata tajam. Lalu mengambil sepeda motor korban. “Selain itu para pelaku juga mengambil barang milik korban seperti handphone,” ucap Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku Imanuel yang sedang berada di Jalan Sei Kapuas dan melakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku dilakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya.
Selanjutnya Minggu (25/5/2025) petugas mengamankan Kornelius.Kemudian saat dilakukan pengembangan pelaku K mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas,sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Sementara dari hasil curian, para pelaku menjual barang tersebut ke wilayah Tembung. Hasilnya untuk membayar utang. “Sementara dua pelaku yang masih buron kini dalam pengejaran,” pungkasnya (ML)