Poldasu Musnahkan 253 Kg Sabu

  • Bagikan
Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak bersama Gubsu Eddy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin dan pejabat instansi terkait saat menjelaskan pengungkapan kasus Narkoba di Mapoldasu. beritasore/ Gito AP
Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak bersama Gubsu Eddy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin dan pejabat instansi terkait saat menjelaskan pengungkapan kasus Narkoba di Mapoldasu. beritasore/ Gito AP

MEDAN (Berita): Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu empat bulan. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri sabu-sabu 253 Kg, daun ganja kering seberat 60 Kg, serta pil ekstasi 33.183 butir, dengan tersangka 72 orang.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Selasa (16/8) menyebutkan, Polda Sumut akan terus bekerja memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat, seperti judi dan minuman keras di Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, keseluruhan barang bukti itu akan dimusnahkan dihadapan para tersangka dan instansi terkait, usai konferensi pers.

Tampak hadir saat itu, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A. Chardin, instansi terkait, tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapoldasu mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan itu sebagai langkah nyata jajarannya dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.

“Aksi-aksi kriminal yang kerap terjadi, salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat tersebut, diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda dan ormas, sehingga tercipta Sumatera Utara bebas narkoba,” tuturnya.

Usai penjelasan kasus dan pemeriksaan barang bukti oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama Gubsu dan Pangdam I/BB memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara dibakar dan diblender. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *