MEDAN (Berita): Polda Sumut telah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, khususnya di Sumatera Utara.
Perang terhadap kejahatan yang luar biasa tersebut dinilai berlangsung dengan konsisten dan Polda Sumut didukung terus menindak para bandar Narkoba.
Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) di Medan, Jumat (29/11). “Sebagai suatu kejahatan luar biasa, penyalahgunaan Narkoba memang perlu ditindak secara tegas, sistematis dan konsisten,” ujarnya.
Dia menekankan, sejak pernyataan perang terhadap Narkoba, Polda Sumut tercatat telah menindak berbagai kasus Narkoba, termasuk menyita dan memusnahkan barang bukti.
“Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba adalah komitmen yang dilakukan jajaran Polda Sumut yang telah menindak beberapa bandar Narkoba dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Dr Dedi.
Menurutnya, Narkoba sangat berbahaya bagi perkembangan generasi bangsa karena daya rusaknya yang besar.
“Tindakan tegas yang sistematis dan konsistensi yang dilakukan Polda Sumut dalam melakukan penindakan penyalahgunaan Narkoba sangat penting,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah kembali menegaskan posisinya dalam perang melawan Narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memaparkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkoba dalam 64 hari terakhir dalam Konferensi Pers pada Rabu, 20 November 2024.
Dalam konferensi pers, Kapolda menggarisbawahi komitmen penuh jajarannya untuk memberantas Narkoba sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba di Sumatera Utara,” tegas Irjen Pol. Whisnu.
Mulai dari 9 September hingga 11 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi. Kapolda menyebut, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Kapolda juga membeberkan rincian jaringan Narkoba yang terungkap. Barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan.
Sementara itu, jaringan nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, hingga Tanjungbalai menuju Medan, Lampung, dan Makassar. Ganja sebagian besar didistribusikan dari Aceh ke Medan.
Terkait modus operandi, Kapolda menyebut berbagai taktik digunakan oleh para pelaku untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyimpan sabu dalam fiber warna kuning di sampan, hingga menyelipkannya di koper, mobil, dan bahkan di dalam dapur rumah.
“Namun sehebat apa pun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah siapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” jelasnya.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi.
“Kerjasama yang terjalin antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bebas Narkoba,” katanya.
Ia memastikan seluruh barang bukti Narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kilogram yang dimusnahkan pada hari ini. “Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti Narkoba,” tegasnya lagi.
Terakhir, Kapolda mengingatkan bahwa para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis gelap Narkoba. Kami akan terus bergerak sampai Sumatera Utara benar-benar bersih,” pungkasnya.
Nasional
Secara nasional, dalam 10 tahun terakhir, kasus penyalahgunaan Narkoba terus diberantas oleh kepolisian melalui Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan data BNN, dari tahun 2014 hingga tahun 2018 jumlah kasus narkotika meningkat sebesar 170,5 persen, atau dari 384 kasus menjadi 1.039 kasus.
Namun, hingga 2021, jumlah kasus mengalami penurunan menjadi 766 kasus, lalu naik lagi pada 2022 menjadi 879 kasus.
Salah satu upaya besar yang dilakukan adalah penangkapan bandar Narkoba kelas kakap FP yang menjadi target dari operasi bersama Polri dan Kepolisian Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyebutkan bahwa pihaknya intens menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand terkait upaya penangkapan bandar narkoba jaringan internasional.
“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Brigjen Mukti di Jakarta, Rabu (3/10/2024).
Kerjasama ini telah dibahas dalam pertemuan antara kedua belah pihak di Malaysia pada April lalu. Dalam pertemuan tersebut, Polri dan Kepolisian Thailand sepakat untuk bekerjasama menangkap FP.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan istri FP. Sementara Polri akan membantu dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.
Selain upaya mengejar FP Polri juga membongkar upaya penyelundupan Narkoba jaringan internasional lainnya.
Satgas Antinarkoba Polri, dalam kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, berhasil menggagalkan penyelundupan 157 kilogram (kg) sabu yang dikendalikan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial KR dan BN pada Juli 2024 lalu.
Di sisi lain, dalam upaya memberantas peredaran Narkoba, Polri menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya, TNI, Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, serta jajaran Polda.
Sepanjang 2014, Direktorat Narkoba Polri menemukan 18.788 kasus narkoba dengan 25.151 tersangka, meningkat 7,12 persen dari tahun sebelumnya.
Penggunaan ganja melonjak drastis hingga 260 persen dari 15,56 ton pada 2013 menjadi 56,4 ton pada 2014.
Peningkatan juga terlihat pada sabu, dengan barang bukti 611,26 kg pada 2014, dua kali lipat dibandingkan 2013.
Pada 2015, Bareskrim Polri menyita 2,1 ton ganja dalam salah satu pengungkapan sindikat terbesar. Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif selama tiga bulan yang berujung pada penangkapan di Sumatera Selatan.
Tahun 2016, Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dengan 41.025 kasus yang meningkat 19,62 persen dari tahun 2015.
Jumlah tersangka juga melonjak hingga 51.840 orang. Sementara itu, sepanjang 2017, pengungkapan Narkoba terus berlanjut, termasuk penangkapan kapal pengangkut 1,6 ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Jumlah tersangka yang ditembak mati juga meningkat tajam, dengan Amnesty International mencatat 80 kematian selama delapan bulan pertama 2017, melonjak dari 18 kasus pada 2016. Diskresi polisi dalam kasus Narkoba sering kali berujung pada tindakan tembak di tempat.
Tren penyalahgunaan Narkoba di kalangan mahasiswa dan pekerja juga menjadi perhatian. Pada 2018, BNN melaporkan 3,21 persen pengguna Narkoba berasal dari kalangan mahasiswa, sementara 2,1 persen pengguna berasal dari pekerja.
Kemudian, selama pandemi Covid-19 pada 2020, Polri mencatat lonjakan kasus Narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 4,57 ton, naik dari 2,7 ton pada tahun sebelumnya.
Pada 2024, Polri menangani 17.855 kasus Narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 2.194.560 gram yang dapat menyelamatkan 10 juta jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencatat pengungkapan kasus sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional pada 2023. Kasus Narkoba yang melibatkan aparat juga menjadi catatan.(Ded)