Perambahan Hutan Di Perbatasan Karo-Langkat Belum Ada Tindakan Tegas

  • Bagikan
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B dengan Bupati Karo dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di ruang rapat DPRD Sumut, di Medan, Selasa (9/3). beritasore/Ist
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B dengan Bupati Karo dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di ruang rapat DPRD Sumut, di Medan, Selasa (9/3). beritasore/Ist

MEDAN (Berita) : Anggota Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menilai pembahasan kasus perambahan hutan di sekitar jalan tembus perbatas Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat hanya sebatas retorika dan sampai saat ini belum ada upaya tindakan hukum secara tegas.

“Menyikapi perambahan hutan di perbatasan Karo-Langkat nggak usahlah kita bersandiwara, tinggal tindakan nyata saja,” kata Zeira dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, jajaran Dinas Kehutanan Sumut, di Medan, Selasa (9/3).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut Dodi Taher itu, Zeira menegaskan tidak bisa berbicara mengenai kasus perambahan hutan lindung di perbatasan Karo-Langkat hanya sebatas retorika, tapi harus ada wujudnya di lapangan.

Ia memastikan luas lahan hutan yang dirambah di kawasan tersebut terus bertambah dan institusi berwewenang di Kabupaten Karo juga terkesan melakukan pembiaran.

“Saya juga sudah meninjau langsung lokasi hutan yang dirambah tersebut. Bahkan di satu lokasi telah berdiri villa mewah dari kayu yang dibelakangnya juga terparkir mobil mewah,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Zeira, jalan menuju villa tersebut juga sudah beraspal.”Saya tidak yakin villa tersebut milik masyarakat setempat,” tambahnya.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Zeira mengungkapkan telah melaporkan kepada Bupati Karo agar segera mengeksekusi bangunan bermasalah yang didirikan di atas hutan lindung tersebut.

Namun, cecarnya, saat itu bupati malah meminta pembongkaran bangunan bermasalah itu ditangguhkan.

Permintaan serupa juga pernah disampaikan politisi PKB ini kepada Kepala Dinas Kehutanan Sumut, tapi mendapat jawaban serupa.

Zeira mengaku heran apa alasan Bupati Karo dan Dinas Kehutanan Sumut meminta penundaan memperlambat proses eksekusi bangunan di lahan hutan tersebut.

“Sekarang persoalannya tinggal keberanian kita, berani atau tidak. Itu saja,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Karo Terkelin Brahmana mengusulkan agar di jalan tembus Karo-Langkat didirikan pos jaga dan portal supaya siapa saja yang keluar masuk ke kawasan itu tetap terpantau.

“Jika tidak, kawasan yang masuk wilayah Taman Hutan Raya dan Taman Nasional Gunung Leuser tersebut bakal terancam habis,” ucapnya.

Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri LSM Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Karo, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sumutr Anas Zulpan Lubis, Kepala UPT Pengelolaan Tahura, Timbul Naibaho.(lin )

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *