MEDAN (Berita): Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kelurahan Sarirejo Kec. Medan Polonia mengelar Pelaksanaan PPKM Level-3 terhadap Masyarakat dan Pelaku Usaha untuk menerapkan jam waktu operasional Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan, Minggu (27/3).
PPKM Level-3 yang dipimpin Kasi Tramtib Kec. Medan Polonia, Lurah Sarirejo A. HJ Nur Ainun SH, Bhabinkamtibmas Kel. Sarirejo Aiptu Fajar HS, Bhabin Port Dirga TNI AU, Kepling Sekelurahan Sarirejo serta Kepling Kec Sukadame.
“Ada 6 lokasi yang kita yang di sambangi diantaranya di Jln. SMA 2. KV Tunel, Jln SMA 2 KV Pangeran, Jln SMA 2 KV Tarigan, Jln. SMA 2 KV. Al Amin, Jln Padang Golf KV KELIK dan Jln. Antariksa KV Iwan,”kata Aiptu Fajar HS.
Selain mengingatkan agar menerapkan jam operasional juga memberikan himbauan bagi pengusaha untuk hadir di kantor Camat Medan Polonia dalam membuat pernyataan kesepakatan batas waktu buka / tutup operasional.
“Dengan Di laksanakan nya PPKM Level -3 ini dengan mendatangi pelaku usaha di harapkan agar para pelaku usaha dan warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” ucapnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan kegiatan PPKM level-3 yang di gelar personel Bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar adalah sebagai bentuk mendukung program pemerintah dimasa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu sesuai dengan Instruksi Walikota Medan tentang Pelaksanan PPKM Level 3 dan penerapan protol kesehatan dengan melaksanakan 3 M, Pungkasnya (ML)