Pelaku Usaha Dihimbau Terapkan Jam Operasional

  • Bagikan
Petugas PPKM Level -3 saat mendatangi pelaku usaha.beritasore/Ist
Petugas PPKM Level -3 saat mendatangi pelaku usaha.beritasore/Ist

MEDAN (Berita): Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kelurahan Sarirejo Kec. Medan Polonia mengelar  Pelaksanaan PPKM Level-3 terhadap Masyarakat dan Pelaku Usaha  untuk menerapkan jam waktu operasional Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan, Minggu  (27/3).

PPKM Level-3 yang  dipimpin Kasi Tramtib Kec. Medan Polonia, Lurah Sarirejo A. HJ Nur Ainun SH, Bhabinkamtibmas Kel. Sarirejo Aiptu Fajar HS, Bhabin Port Dirga TNI AU, Kepling Sekelurahan Sarirejo serta  Kepling Kec Sukadame.

“Ada 6 lokasi yang kita yang di sambangi diantaranya di Jln. SMA 2. KV Tunel, Jln SMA 2 KV Pangeran, Jln SMA 2 KV Tarigan, Jln. SMA 2 KV. Al Amin, Jln Padang Golf  KV KELIK dan Jln. Antariksa KV Iwan,”kata Aiptu Fajar HS.

Selain mengingatkan agar menerapkan jam operasional juga memberikan himbauan bagi pengusaha untuk  hadir di kantor Camat Medan Polonia dalam membuat pernyataan kesepakatan batas waktu buka / tutup operasional.

“Dengan Di laksanakan nya PPKM Level -3 ini dengan mendatangi pelaku usaha di  harapkan agar para pelaku usaha dan warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” ucapnya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan  kegiatan PPKM level-3 yang di gelar  personel Bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar adalah sebagai  bentuk mendukung program  pemerintah dimasa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu sesuai dengan Instruksi Walikota Medan tentang Pelaksanan PPKM Level 3 dan penerapan protol kesehatan dengan melaksanakan 3 M, Pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *