Pelaku Penikaman Jukir  Diamankan Polsek Medan Baru

  • Bagikan
Pelaku penikaman terjadi di Gatot Subroto di amankan di Polsek Medan Baru. beritasore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penikaman yang sempat Viral di media sosial, Sabtu (15/7)

Saiful Anwar (59) warga Jalan Darussalam Kel Babura Kec Medan Sunggal diamankan bersama dengan barang bukti  Satu (1) bh pisau belati serta Satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna merah hitam BK 4709 ACN.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIKmenyebutkan.Pelaku ditangkap  Jumat tanggal (14/7)pukul 13.30 Wib di Jalan Darussalam Kel Babura Kec Medan Sunggal. “Dari interogasi yang di lakukan terhadap pelaku, mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 2 kali di bagian dada.

Berawal Selasa (11/7) jam 19.45 di jalan Ayahanda depan Ice Cream Micu. Korban BKS warga Dusun IV jalan Balai Desa.Desa Helvetia Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang menegur pelaku saat mengambil nasi Parna atau sisa nasi di Seafood 2000 simpang Barat di karenakan sampahnya  tersebut tidak diambil,sehingga sampah tersebut menjadi berserakan.

Kemudian korban yang melihat sampah tersebut berserakan,korban pun menegur pelaku.merasa tidak senang dengan teguran korban,pelakupun menjawab teguran korban sehingga terjadi pertengkaran.

Dalam pertengkaran tersebut pelaku sempat mengindar,namun dikejar oleh korban karena korban merasa omongannya tidak didengar dan dihargai oleh pelaku sehingga membuat korban geram dan mengejar pelaku  sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” kata kapolsek

Sesampainya di depan SPBU Gatot Subroto,  pertengkaran antara korban dan pelaku pun terus berlanjut sehingga pelaku mengambil pisau yang terselip di pinggang pelaku dan langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban sebelah kiri. Selanjutnya pelaku usai menuncapkan pisaunya ke dada sebelah kiri  korban,pelaku pun langsung melarikan diri.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman  hukuman 8 tahun penjara.Pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *