MEDAN (Berita):Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap dua orang lelaki yang merupakan pelaku perampasan Handphone (HP) milik penumpang bus yang akan menuju pulang ke Tandem.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pinang Baris Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal Rabu (18/6/2025).
Kedua pelaku masing masing PS, 32, warga Jalan Tani Asli Kel.Lalang Kec.Medan Sunggal serta J, 45, warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH mengatakan bahwa pelaku perampasan HP dengan pengancaman setelah korbannya membuat laporan Polisi.
Saat itu Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH, Panit I Reskrim Ipda Bimo Setiadi Strk Panit III Ipda.A Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, SH
“Pelaku kita tangkap karena merampas HP dengan cara mengancam korbannya,” sebut Bambang.
Berdasarkan laporan korbannya petugas unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti sebuah HP Android merk Infinix VIII Note 9.
Kapolsek Sunggal mengimbau kepada masyarakat yang hendak berpergian maupun hendak pulang dari beraktivitas agar selalu berhati-hati untuk menjaga hal-hal kemungkinan yang akan terjadi. (ML)