MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami oleh JSR, 30, warga Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.Selasa (4/2/2025)
Kedua pelaku yang ditangkap masing masing A, 30, warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan dan AS, 34, warga Asam Kumbang Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.SH.MH menyebutkan, peristiwa berawal Senin (27/1/2025).Saat itu korban dan pelaku yang kenal melalui media sosial sepakat untuk berkencan dan bertemu di SPBU Jalan Sunggal.
Kemudian Pelaku bersama dengan temannya menjemput korban dengan mengendarai sebuah Mobil Toyota Avanza Veloz warna putih No.Pol BK 1990 ADM. “Setibanya di Jalan Amal saat korban masuk ke dalam mobil dari jok belakang tempat duduk, teman pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” sebut Bambang
Selanjutnya korban di bawah mutar keliling-K
keliling dan dilecehkan, disekap serta dikuras hartanya di dalam mobil. Usai menguras harta korban, Selasa (28/1/2025) pukul 06.00 WIB, korban pun diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.
Berdasarkan laporan korbannya, petugas melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dapat ditangkap di rumah kosong Jalan Flamboyan Raya,” ucap Kapolsek
.
Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya
Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 Unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih No.Pol BK 1990 ADM, 1 bilah sajam jenis parang, 4 unit Handphone, 1 buah dompet warna coklat berisi ATM dan surat – surat Pegadaian Handphone, 1 buah topi warna hitam, 2
potong baju warna biru putih dan hitam serta 2 buah plat No. Pol BK 1990 ADM.
Kapolsek menambahkan kedua pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara. (ML)