SUNGGAL (Berita): Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus Dua orang pelaku yang mengantongi sabu jenis Ganja. Senin (3/8)
Dua Pelaku yang diringkus Rudi Dermawan (38) warga jalan Ibus Kel.Petisah Tengah Kec. Medan Baru, Sunarko als Eko (47) warga jalan Sei Mencirim Desa Sawit Rejo Kec.Kutalimbaru, diamankan setelah kedapatan memiliki sabu jenis daun ganja
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH.Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman simanjuntak SE MH yang di dampingi Iptu Jafri Simamora menyebutkan “Kedua pelaku diamankan setelah di temukan sabu jenis ganja dalam saku jaketnya” Sebut Budi
Berawal saat itu Sabtu (1/8) sekitar jam 15.30 wib, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di jalan Gatot Subroto Kel.Sei Sekambing C2 Kec. Medan Helvetia.
Mendapat laporan yang di percaya tersebut,petugas Tekap Sunggal langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.Selanjutnya dari lokasi yang di informasikan tersebut,petugas menemukan seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigai.
Saat di lakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap lelaki yang di ketahui bernama R tersebut, petugas menemukan 5 bungkus kecil daun ganja dari jaket yang di gunakanya.
Dari keterangan R barang haram tersebut milik Sunarko als Eko, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan S als E di kediamannya di jalan Sei Mencirim Desa Sawit Rejo.Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, dari keterangan S als E bahwa ganja tersebut adalah milik mereka berdua.
Kedua pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111ayat (1) UURI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, terang Kanit (ML)